oleh

Pengedar Sabu di Sukadiri Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk sedang melakukan observasi di wilayah hukumnya lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil observasi yang dilakukan, terdapat seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Benar saja dari tangan pria yang diketahui berinisial DM (25) polisi menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri.

“Kemarin Anggota Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DM dan mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dalam bentuk kristal di kantongnya,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Teguh, Jumat (26/1/2018).

Dari hasil penyelidikan, DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama Ponga yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.**Baca Juga: Diancam Dibunuh, KIPP Minta Perlindungan Hukum.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu buah sepeda motor beserta kuncinya, satu buah handphone, satu buah dompet milik pelaku, dan sebuah jaket yang digunakan untuk menyimpan sabu diamankan ke Polsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut.(vero)

Print Friendly, PDF & Email