oleh

Pengawasan Tambang di Banten Belum Maksimal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten mengakui bila tugas pengawasan aktivitas tambang di Tanah Jawara masih belum maksimal.

 

Itu seiring dengan dialihkannya kewenangan perizinan pertambangan dari Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang sekaligus berimbas pada beralihnya tugas pengawasan atas tambang dimaksud. ** Baca juga: Galian Pasir Ilegal di Serang Digerebek Polisi

 

“SDM bidang pengawasan untuk pertambangan disini hanya empat orang. Sedangkan idealnya paling minim 10 orang,” ujar Kepala Distamben Banten, Eko Palmadi, Jumat (11/9/2015).

 

Dijelaskan Eko, saat ini izin pertambangan yang telah keluar sebanyak 200 izin. Itu tersebar di Kabupaten dan Kota se-Banten, dengan aneka jenis tambang seperti emas, batu bara, pasir, gamping, batu andesit, zeolit dan lainnya.

 

Sedangkan izin tambang terbanyak di Kabupaten Lebak, yaitu 86 izin. Daerah lain seperti Kabupaten Serang 80 izin, Kabupaten Pandeglang enam izin. “Untuk di Kota Cilegon saya lupa, tapi di Tangerang tidak ada izin,” ujarnya.

 

Sedianya, kata Eko, total izin tambang dimaksud, belum termasuk tambang ilegal dan tambang-tambang masyarakat, seperi tambang batu Kalimaya. ** Baca juga: Begini Pengakuan Cabor di Tangsel Soal Dana Pembinaan

 

“Makanya, kami berharap ada SDM dari dinas terkait di Kabupaten dan Kota yang pindah ke Provinsi. Karena mereka sudah ahli, dan kita tidak harus mengajarkan kembali,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email