oleh

Samsat Cilegon Hapus Denda Tunggakan Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk menggenjot target pendapatan daerah dari pajak kendaraan, Unit Pelayanan Terpadu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT SAMSAT) Kota Cilegon, memberlakukan penghapusan denda tunggakan kepada wajib pajak.

 

Penghapusan tidak hanya dilakukan pada besaran denda keterlambatan membayar pajak kendaraan, melainkan juga pada mutasi bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut efektif berlaku hari ini hingga akhir Desember mendatang.

 

Rencananya, Samsat tidak hanya melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, melainkan juga memberlakukan penghapusan bea balik nama kendaraan, baik dalam maupun luar daerah yang hingga kini belum dimutasikan ke plat daerah Banten.

 

Kasi BBNKB UPT Samsat kota Cilegon mengatakan, penghapusan denda tersebut dalam rangka rangkaian HUT Banten ke-15. ** Baca juga: Pengawasan Tambang di Banten Belum Maksimal

 

“DPPKD Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak bagi wajib pajak, serta penghapusan biaya balik nama kendaraan dari luar daerah. Ini untuk mendorong wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan, agar bisa mendongkrak pendapatan daerah dari pajak kendaraan,” kata Deasy.(sus)

Print Friendly, PDF & Email