oleh

Pendukung Jalur Independen Wajib Tandatangan Jelang Pilkada Banten 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten tahun 2020, KPU tidak hanya memfasilitasi calon Bupati/Walikota yang berasal dari partai Pengusung. Namun, dari perorangan juga akan dibuka.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon perorangan yang ingin maju. Antaranya, surat pernyataan dari para pendukung, berikut dengan melampirkan foto kopi KTPnya.

Selain itu, sebaran data pendukung juga harus memenuhi jumlah minimal dimasing-masing daerah yang sebelumnyapun telah ditentukan batas minimalnya.

Kepala Divisi Teknis KPU Banten, Mashudi mengatakan, syarat jumlah minimal dan persebaran dukungan bakal calon (Balon) kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Banten untuk jalur perseorangan telah ditentukan.

“Secara pasrinya saya tidak hafal. Tapi sudah ada ketentuannya dan telah diatur didalam Undang-undang baru-baru ini,” kata Mashudi, kepada Kabar6.com, Rabu (30/10/2019).

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, sebaran data pendukung yang harus dikantongi calon Bupati dan Walikota adalah, untuk Kota Cilegon, minimal dukungan berjumlah 24.699 dan minimal tersebar di 5 Kecamatan yang ada, Kabupaten Serang 76.752 yang tersebar di 15 Kecamatan, Kabupaten pandeglang minimal 69.808 yamg tersebar di 18 Kecamatan, Kota Tangsel 71.143 yang tersebar di 4 Kecamatan.

**Baca juga: Pemuda di Serang Ditusuk Hingga Tewas, Terkait Dendam?.

Lanjut Mashudi, dari semuanya itu, kata dia, Calon harus bisa membuktikan surat dukungannya, hal itu dengan dibuktikan dengan adanya tandatangan diatas kertas dari masing-masing pendung yang dilampirkan oleh foto kopi KTP pendung.

“Pendukung nanti tandatangan diatas kertas atau format D1-KWK dengan dilampirkan foto kopi KTP,” katanya.

Dengan begitu, kata Mashudi, diharapkan akan meminimalisir adanya dukungan ganda yang diberikan oleh pemilih kepada calon.(Den)

Print Friendly, PDF & Email