oleh

Pendaftaran Caleg, KPU Tangsel Jangan Main Mata

image_pdfimage_print

Kabar6-Independensi dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu yang menerima daftar calon legislator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang disorot. Perhatian yang mengarah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lantaran ada sejumlah aparatur sipil negara ikut dalam bursa pencalegan.

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, tahapan ini sekaligus akan menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat. Mulai dari menjadi pengawas pemerintah serta yang akan membuat anggaran agar seluruhnya berpihak pada masyarakat.

Oleh sebab itu, terangnya, masyarakat jangan sampai lengah dari pengawasan ini. Sebab ini salahsatu faktor yang akan menentukan hajat hidup masyarakat untuk lima tahun ke depan.

“Jangan sampai terdapat praktek kecurangan, sekalipun ada Bawaslu yang mempunyai tugas khusus dalam hal ini, namun masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mengawasinya,” ujarnya kepada kabar6.com, Jum’at (20/7/2018)

Dijelaskan, setelah pendaftaran Bacaleg, pada Rabu kemarin, Panwaslu Tangsel menemukan adanya tujuh orang yang diduga masih berstatus ASN. Dari PPP dua orang, Golkar dua Orang Berkarya satu orang, Hanura satu Orang dan PKS satu orang.

“Oleh karenanya, kami meminta KPU Kota Tangsel harus profesional dan tidak bermain mata dengan Partai/Bacaleg dalam pemenuhan persyaratannya,” tegas Aco.**Baca Juga: Pengangguran di Tangsel 43.123, Ini Tanggapan Pesbukers.

Misalnya dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mensayaratkan tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, atau berstatus ASN, ijazah palsu.

“Dan pelanggaran lainnya. Jangan sampai ada Oknum KPU yang bermain mata dengan para Bacaleg atau dengan oknum partai agar kemudian diluluskan,” tambah Aco.(yud)

Print Friendly, PDF & Email