Penyusunan ini ditetapkan melalui penandatangan bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD pada sidang paripurna penyampaian prolegda ditahun 2013, Rabu (26/12/2012).
“Badan legislasi daerah DPRD Kota Tangsel telah selesai melaksanakan tugasnya dalam penyusunan program legislasi daerah rancangan peraturan daerah Kota Tangsel prioritas 2013 bersama Pemerintah Daerah,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Tangsel, Rizki Jonis, kepada kabar6com.
Menurutnya, penyusunan bersama dengan pemerintah daerah yang kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD merupakan kali pertama dilaksanakan.
Hal tersebut dalam rangka menjalankan amanah pasal 39 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan produk hukum daerah, pasal 8 ayat 1 menyebutkan penyusunan progleda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Berdasarkan hasil pembahasan internal Balegda (Badan legislasi daerah) terkait Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2013,” ujarnya.
Sementara, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemkot Tangsel mengajukan sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2013 kepada DPRD Tangsel.
Setelah ditentukannya raperda ini, Benyamin Davnie berharap antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berkoordinasi untuk menentukan raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas.
“Saya berharap eksekutif benar-benar mempersiapkan dengan matang semua bahan muatan raperda tersebut,” katanya.(Evan)