oleh

Pemkot Tangsel Masih Menunggu Pusat Terkait THR PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau di pemda (pemerintah daerah, red) nanti (menunggu, red) PP,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanuddin kepada Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Warman menjelaskan, terkait besaran THR yang diberikan untuk eselon 1, 2, 3, dan 4 juga masih menunggu PP tersebut.

**Baca juga: Terkait THR Karyawan, Disnaker Tangsel: Melanggar Akan Disanksi

Lanjutnya, untuk Tenaga Kerja Sementara (TKS) non PNS juga masih menunggu PP dari pusat. “Kita masih menunggu peraturannya,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai anggaran yang disiapkan untuk THR PNS, Warman enggan menjawabnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email