oleh

Terkait THR Karyawan, Disnaker Tangsel: Melanggar Akan Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Tangsel, Dahlan kepada Kabar6.com, Rabu 28 April 2021.

Dahlan menerangkan, jika perusahaan telat membayar THR maka dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Bagi Perusahaan yang melanggar Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang undangan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Dahlan menerangkan, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR karena terdampak Covid-19, dengan beberapa syarat.

Pertama, Dahlan menjelaskan, pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ungkapnya.

**Baca juga: Pagebluk, Sosialisasi Patuh Protokol Kesehatan Jangan Kendur

Selanjutnya, Dahlan mengatakan, agar perusahaan menyampaikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut, harap melaporkan kesepakatan dengan pekerja atau buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan paling lambat H – 10 (sepuluh, red) hari sebelum hari raya keagamaan secara langsung,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email