oleh

Pelayanan Prima, RSU Tangsel Sukses Tangani Ribuan Pasien

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Rumah Sakit Umum (RSU) terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas sistem pelayanan kesehatan.

Komitmen itu ditandai dengan pelayanan cepat dan ramah yang didukung dengan fasilitas serta peralatan medis memadai.

Pihak manajemen telah menerapkan layanan gratis, khusus bagi warga Kota Tangsel yang memiliki elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) setempat.
Program pelayanan prima lainnya yang diterapkan yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Untuk program e-KTP mulai diberlaku sejak 1 September 2013 lalu, sedangkan BPJS mulai 1 Januari 2014 kemarin,” ungkap Direktur RSU Kota Tangsel, Maya Mardiana, kepada kabar6.com, Senin (9/2/2015).

Maya menjelaskan, pelayanan kesehatan gratis e-KTP adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penduduk Kota Tangsel tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ketentuannya dengan menunjukkan e-KTP dan rujukan puskesmas di wilayah Kota Tangsel yang sudah diverifikasi oleh puskesmas dan tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya.

“Setiap pasien e-KTP akan dibayarkan penuh biayanya oleh Anggaran Pendapatan Belanja Dareah (APBD) Kota Tangsel. Sehingga RSU tetap akan mendapatkan hak dan menunaikan kewajiban mendasar selama melayani pasien gratis e-KTP,” jelas dokter spesialis gigi itu.

Syarat menggunakan pelayanan gratis e-KTP antara lain, penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke puskesmas wilayah Kota Tangsel.

Ketentuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dimaksud adalah, masyarakat harus menunjukkan e-KTP Kota Tangsel yang masih berlaku sesuai dengan domisilinya di tujuh wilayah kecamatan.

Masyarakat selaku pasien rujukan yang ingin memperoleh layanan di RSU Kota Tangsel, wajib membawa surat rujukan dari puskesmas dan identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang berusia belum 17 tahun.

Petugas di puskesmas akan mengecek keabsahan KTP warga dengan menggunakan alat Card Reader. Selanjutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan RSU.

Pasien yang sudah ditangani di RSU Kota Tangsel sesuai dengan indikasi medik, sedianya dapat dirujuk balik ke puskesmas asal.

Setiap pasien pascaperawatan atau operasi perlu mendapatkan surat kontrol ke puskesmas atau RSU Kota Tangsel, yang dikeluarkan langsung oleh dokter yang merawatnya sesuai dengan indikasi medik.

Bagi bayi yang baru lahir di RSU Kota Tangsel juga dapat mengikuti program gratis. Caranya dengan membawa e-KTP Kota Tangsel milik salah satu orangtua bayi yang dilengkapi dengan surat keterangan nikah.

“Masyarakat harus mematuhi alur sistem rujukan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan gratis. Bagi yang tidak mematuhinya, maka tidak  berhak mendapat pelayanan kesehatan gratis),” tegas Maya yang telah mengenyam pendidikan Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS).

Ia memaparkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, total jumlah pasien gratis yang ditangani oleh RSU Kota Tangsel mencapai ribuan orang.

Rinciannya, pada 2013 lalu dari jumlah keseluruhan sebanyak 60.734 orang, jumlah pasien yang menggunakan e-KTP dan dilayani gratis mencapai 9.709 orang.

Sementara selama periode 2014 kemarin, total jumlah pasien yang ditangani sebanyak 43.499 orang atau presentasenya mencapai 202.06 persen.

Dari jumlah tersebut pasien yang menggunakan e-KTP jumlahnya ada sebanyak 21.061 orang atau presentasenya mencapai 488.33 persen.

Menurut Maya, jenis pelayanan yang didapatkan pasien e-KTP berupa Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), dilaksanakan di Rumah Sakit Umum yang ditunjuk melalui poliklinik spesialis.

Layanan dimaksud meliputi, konsultasi kesehatan, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum, Penunjang diagnostik, laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik.

Kemudian dilanjutkan, tindakan medis kecil dan sedang, pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan, pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya, pemberian obat yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, pelayanan darah, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.

Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Umum.

Meliputi akomodasi rawat inap pada kelas III, konsultasi medis pemeriksaan fisik & penyuluhan kesehatan, penunjang diagnostic, lab klinik, radiologi & elektromedik, tindakan medis, pperasi sedang dan besar, pelayanan rehabilitasi medis, perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU), pemberian obat mengacu pada formularium RSU Tangsel, pelayanan darah, bahan dan alat kesehatan habis pakai, persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (PONED).

“Proses daftarnya cepat mas di sini pakai e-KTP. Enggak sampai lima menit mendaftar kita langsung ditangani oleh dokter yang bertugas,” terang Sunarti (43), warga Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.

Selain bisa memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan e-KTP, program layanan terbaru berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah bisa diperoleh semua warga Kota Tangerang Selatan.

Tentunya khusus bagi pasien yang telah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Ada sembilan rumah sakit di Tangsel yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 2014,” terang Kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Kota Tangsel, Tri Utami Pertiwi.

Ke sembilan rumah sakit itu antara lain, RSU Kota Tangsel, RS Bhineka Bhakti Husada dan RS Anak Permata Sarana Husada yang terletak di Kecamatan Pamulang, OMNI Hospital dan RS Islam As-Shobirin di Kecamatan  Serpong Utara.

Juga RS Sari Asih dan RS Cinta Kasih di Kecamatan Ciputat. RS IMC Bintaro di Kecamatan Pondok Aren serta RS Bunda Dalima BSD di Kecamatan Serpong.

Dijelaskan Maya, program nasional BPJS tujuan utamanya untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Peserta BPJS adalah ASKES, JAMKESMAS, JAMPERSAL, JAMKESDA, JAMSOSTEK, TNI/POLRI.

Syarat menjadi peserta BPJS yaitu;

1. Melampirkan foto copy kartu BPJS dengan menunjukan kartu asli. Jika belum memiliki kartu BPJS dapat menggunakan kartu ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA, JAMPERSAL, TNI/POLRI, JAMSOSTEK/ASKES.

2. Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga.

3. Melampirkan surat Rujukan dari puskesmas  atau klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS.

Pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS mencakup, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), dilaksanakan di Rumah Sakit Umum yang ditunjuk melalui poliklinik spesialis.

Meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Kemudian, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensic dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.

Sementara pelayanan Rawat Inap yang meliputi, Perawatan inap non intensif dan Perawatan inap di ruang intensif.

“Hasil statistika jumlah kunjungan pasien RSU Kota Tangsel pada tahun 2014 ada 16.289 orang. Pasien umum juga cukup banyak yang sebagian besar warga dari daerah tetangga, seperti Kota Depok dan Kabupaten Tangerang dan Jakarta Selatan,” terang Utami.

Uut, demikian sapaan akrabnya menjabarkan, jumlah pasien umum pada 2013 jumlahnya mencapai 22.459 orang, dan pada 2014 kemarin sebanyak 16.289 orang.

Sementara untuk pasien umum pada 2013 mencapai 28.866 orang atau 47,03 persen, dan pada 2014 sebanyak 6.149 orang atau 136.74 persen.

Atas kondisi di atas, maka tak berlebihan jika unit pelayanan kesehatan yang terletak di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang, ini menjadi pilihan bagi warga Kota Tangsel dan sekitarnya.

Pasalnya, akses untuk menuju RSU Kota Tangsel begitu mudah dijangkau.

“Mayoritas pasien asal warga daerah tetangga mengakui bila aksesnya mudah, pelayanannya cepat dan ramah. Juga alat kesehatan yang tersedia lebih lengkap,” tambah dokter spesialis gigi itu.

Optimalnya sistem pelayanan kesehatan yang telah digulirkan oleh RSU Kota Tangsel mendapat apresiasi dari kota tetangga.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, program pelayanan bidang kesehatan di Kota Tangsel sudah dapat berjalan baik dibandingkan dengan wilayahnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin belajar tentang penggunaan anggaran maupun kebijakan strategis lainnya yang sudah dilakukan daerah ini.
Adanya pelayanan kesehatan gratis, masyarakat selaku pasie cukup menunjukan e-KTP Kota Tangsel.

Pelayanan gratis ini telah berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas rawat-inap dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) setempat.

“Kita akui juga. Warga Depok yang berobat di RSU Tangsel lantaran, fasilitasnya lebih lengkap. Tidak seperti di RSU Depok,” terang Lahmudin usai kunjungan kerja ke Kantor Walikota Tangsel di Pamulang, belum lama ini.

Padahal, secara geografis wilayah Depok dengan Tangsel tidak jauh berbeda yakni kota urban. “Di RSU Depok masih dipungut retribusi. Kalau disini (Tangsel-red) kan sudah gratis tinggal bawa KTP Tangsel saja,” ujar politisi Parta Keadilan Sejahtera tersebut.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email