143 Bidang Lahan Sekitar Pasar Ciputat Kena Gusuran

Kabar6-Rencana revitalisasi Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terganjal proses pembebasan lahan. Ada ratusan kepala keluarga yang menempati lahan aset daerah sejak puluhan tahun silam menagih kompensasi ganti untung.

Kabid Pembebasan Lahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel, Rizkiyah mengungkapkan, ada penambahan luasan lahan untuk melaksanakan program revitalisasi Pasar Ciputat. Rencananya luas lahan yang akan digunakan lebih dari 2,1 hektare.

“Hasil inventarisir di area hunian warga yang dibebaskan ada 143 bidang lahan,” ungkapnya ditemui kabar6.com di kantornya, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (13/11/2018).

Rizki menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pembebasan lahan terhadap warga sekitar sejak Mei kemarin. Pendataan dan penetapan obyek lahan gusuran pun sudah rampung.

Ia memastikan ada tiga blok pemukiman yang terkena perluasan lahan Pasar Ciputat. Yakni, di blok terminal, musholla dan sawo. Proses pengukuran dan pengumpulan dokumen dari warga sudah dipegang olehnya.

“Saat ini kita akan naik ke pengumuman. Dalam hal ini karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi terkait sejarah dari tanah tersebut,” terangnya.**Baca Juga: Polda Banten Tilang 14 Ribu Kendaraan Selama Operasi Zebra Kalimaya.

Rizki menambahkan, saat ini eksisting lahan Pasar Ciputat yang telah ada sekira 6.000 meter.(yud)




Polda Banten Tilang 14 Ribu Kendaraan Selama Operasi Zebra Kalimaya

Kabar6-Polda Banten telah melakukan Operasi Zebra Kalimaya sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Tercatat, 14.495 kendaraan terjaring razia.

Dirlantas Polda Banten, telah melakukan penegakan hukum sebanyak 1.344 tilang. Lalu Polres Serang Kota sebanyak 1.850, Polres Serang 1.474, Polrea Pandeglang 1.041, Polres Lebak 2.757, Polres Cilegon 1.729 dan Polresta Tangerang sebanyak 4.300 kendaraan.

“Data pelanggaran tersebut turun 20 persen atau 3.705 kasus pelanggaran, dibandingkan tahun 2017,” kata AKBP Whisnu Caraka, Kabidhumas Polda Banten, melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11/2018).

Dari jumlah tersebut, roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas sebanyak 12.224 dan roda empat sebanyak 2.271 unit.

Pelanggaran yang mendominasi selama operasi tertib lalu lintas berupa tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 3.594 pelanggar, melawan arus sebanyak 881 kasus, menggunakan handphone berjumlah 27 pelanggat, berkendara dibawah umur 31 kasus hingga pelanggaran lainnya berjumlah 7.691 tilang.

Untuk pelanggaran lalu lintas kendaraan R4 penggunaan safety belt sebanyak 850 tilang, melawan arus 54 tilang, melebihi batas kecepatan 45 tilang, dan lain-lain 1.322 tilang.**Baca Juga: Soal Jam Operasional Angkutan Barang, Dishub Bakal Gelar Sosialisasi.

“laka lantas selama Operasi Zebra Kalimaya 2017 dengan 2018, mengalami penurunan 21 perswn. Di tahun 2017 ada 29 laka lantas, sedangkan di tahun 2018 ada 23 laka lantas,” terangnya.(dhi)




Hujan Deras, Kawasan Lippo Karawaci Terendam Banjir

kabar6.com

Kabar6-Arus lalulintas di Kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (13/11/2018), lumpuh total.

Hal ini, menyusul tingginya intensitas hujan hingga mengakibatkan kawasan elit itu terendam banjir dengan ketinggian hampir 60 sentimeter.

Informasi yang berhasil dihimpun Kabar6.com, banjir yang melanda kawasan Lippo Karawaci terjadi sekira Pukul 14.00 WIB, siang tadi.

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat yang terparkir ditempat parkir Lippo Karawaci, seperti di kawasan Taman Sari dan lainnya habis direndam banjir.

Bahkan, akses jalan dan arus lalulintas menuju kawasan itu nyaris tak bisa dilintasi oleh para pengendara.**Baca juga: RAPBD Lebak Tahun 2019 Sebesar Rp2,01 Triliun.

“Banjir tinggi banget, kita sampai bingung mau lewat mana. Tadi saya lihat sepeda motor dan mobil yang terparkir di Taman Sari Lippo semuanya terendam banjir,” ungkap Irvan Nurdiansyah, pengemudi ojek online, kepada Kabar6.com, siang tadi.(Tim K6)




RAPBD Lebak Tahun 2019 Sebesar Rp2,01 Triliun

kabar6.com

Kabar6-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran (TA) 2019 direncanakan sebesar Rp2,01 triliun.

Rancangan APBD TA 2019 tersebut direncanakan berimbang dengan struktur: pendapatan daerah Rp2,01 triliun lebih, belanja daerah Rp1,99 triliun lebih dan pembiayaan daerah terdiri dari pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp20 miliar lebih.

“Pemerintah daerah senantiasa berkomitmen meningkatkan sumber pendapatan daerah dalam rangka penguatan kapasitas fiskal dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan nota pengantar bupati atas Raperda tentang APBD TA 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Lebak, Selasa (13/11/2018).

Iti mengatakan, proyeksi pendapatan daerah dimungkinkan masih akan mengalami penyesuaian. Hal itu lantaran Perpres tentang rincian APBN 2019 belum terbit karena masih dalam pembahasan Panja DPR dengan Kementerian Keuangan.

Begitu pula dengan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi yang baru dianggarkan setelah Perda APBD provinsi ditetapkan.

“Pendapatan daerah pada RAPBD direncanakan Rp2,01 triliun lebih, menurun Rp401,63 miliar lebih dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD murni TA 2018 Rp2,41 triliun lebih,” urai Iti.

Anggota Banggar DPRD Lebak, Iip Makmur menjelaskan, bahwa RAPBD yang disampaikan bupati masih dalam proses alias belum final.

“Kemungkinan masih bertambah. Baik itu APBD maupun PAD. Tadi disampaikan juga oleh bupati bahwa belum masuk DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujarnya.

Iip berharap, saat pembahasan antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada potensi-potensi lain yang bisa digali untuk menambah APBD 2019.**Baca juga: Putusan MK, KPU Lebak Kembali Seleksi Calon PPK.

“Harapan kami APBD berimbang di angka Rp 2,4 atau Rp 2,5 triliun. Insya Allah ini akan dibahas detail oleh Banggar bersama TPAD,” kata Iip.(Nda)




Soal Jam Operasional Angkutan Barang, Dishub Bakal Gelar Sosialisasi

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menyatakan akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi regulasi tersebut kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Selasa (13/11/2018).

Bambang menambahkan, dirinya mengaku bahwa ruas jalan seperti di Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.**Baca Juga: Jam Operasional Kendaraan Barang Mulai Dibatasi di Kabupaten Tangerang.

“Ruas jalan seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Sepatan- Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Keresek- Balaraja dan lainnya, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang,” tuturnya.(Tim K6)




Soal Galian Tanah Merah, Begini Kata Camat Teluknaga

Camat Teluknaga

Kabar6-Aktifitas truk berisikan tanah merah yang melintasi jalan raya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mendapatkan perhatian serius dari Camat Teluknaga.

Banyaknya proyek urugan tanah merah yang melintas di wilayahnya menyebabkan jalanan licin sehingga berakibat kepada kecelakaan lalu lintas.

Camat Teluknaga, Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP untuk memantau jalan raya yang dilintasi oleh truk-truk tanah yang lalu lalang di wilayah Teluknaga.

“Jika memang ada di temukan tanah berceceran di jalan raya, kita akan suruh sopir untuk membersihkan. Baru truk bisa jalan lagi,” ungkap Supriyadi, Camat Teluknaga.

Menurutnya, jika memang supir truk tetap membandel pihaknya akan memberhentikan truk tersebut.

Terlebih lagi, kalau ada warga yang mengeluhkan jalan masih berserakan dengan tanah merah yang dapat membahayakan pengguna jalan tersebut.

“Kita masih menunggu putusan Bupati Tangerang, Dinas perhubungan, hingga kini pengaturan terkait angkutan truk tanah tersebut edarannya belum keluar,” ungkap Supriyadi.

Camat Teluknaga, Supriyadi mengimbau agar operasional mengutamakan para pengguna motor dan mobil pribadi.

Jalan digunakan bersama-sama tetap menjaga keselamatan penggendara lain, dan jangan ugal-ugalan apalagi jika truk muatan kosong.**Baca juga: Jalanan Licin Sebabkan Kecelakaan, Warga Munjul Keluhkan Proyek Urugan Tanah.

“Jaga jalan tetep bersih, nyaman di lalui, tanah tercecer bersihkan agar jika hujan tidak licin, pemilik truk, supir harus bertanggung jawab atas jalan tertumpah tanah bisa bahayakan penggendara lain yang lewat,” tutupnya.(Zak)




Jam Operasional Kendaraan Barang Mulai Dibatasi di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah itu.

Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup itu, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk dari golongan I hingga V.

Pada Pasal 3, pembatasan waktu operasional nobil barang, dimana dalam regulai itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai Pukul 22:00 WIB- 05:00 WIB.

Bupati Zaki mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga usia jalan yang telah dibangun menggunakan dana APBD.

“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6 com, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan Bupati, untuk lebih detailnya tentang regulasi itu, nanti akan diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.**Baca Juga: Pembangungan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan HAM Diduga Tak Kantongi Izin.

“Detail aturan pembatasan akan diatur dalam SK Kadishub,” terangnya.(Tim K6)




Pendapatan Retribusi Aset Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Lampaui Target

KABAR6.COM

Kabar6-Target pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dari sektor retribusi aset pada tahun 2018 sudah melampaui target.

Dari target yang bebankan pemerintah melalui Anggatan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan Pemkab Tangerang menargetkan pada bidang aset untuk bisa menggali potensi pendapat asli daerah pada tahun 2018 sebesar Rp1.000.000.000. Dan, hingga menjelang akhir tahun ini target yang di bebankan sudah terlampaui.

“Dari target pendapatan yang diamanakan pemerintah pada tahun ini, kita sudah melampauinya hingga 50 persen. Target kita Rp1 miliar Rupiah, namun kini sudah mendapatkan Rp1’5 miliar rupiah,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018).

Menurut Fahmi, Retribusi yang mengatur bidang aset dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah itu berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jadi pungutan yang kita kerjakan semuanya berdasarkan payung hukum ini, dimana aset daerah seperti aula rapat perkantoran. Seperti aula kecamatan termasuk sport center itu harus berbayar,” paparnya.

Gedung atau bangunan yang terdaftar sebagai milik pemerintah, saat ini harus bayar ketika dipakai, meski pemakainya merupakan internal pemerintah.**Baca juga: Bawaslu Lebak Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kediaman Ketua Kadin Banten.

“Aset milik Kabupaten Tangerang yang bisa menghasilkan retribusi dan pendapatan sewa aula sewa gedung, sewa ruang rapat sewa GSG sewa Graha Pemuda Kitri Bakti, Stadion seport center dan gor serta aula-aula kecamatan papan reklame,” ujarnya.(Tim K6)




Pembangunan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan HAM Diduga Tak Kantongi Izin

Kabar6-Proyek Pembangunan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan HAM Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proyek yang berjalan sembilan puluh tujuh hari kalender ini diduga proyek pembangunan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang beralamat di Jalan Satria Sudirman, wilayah Komplek Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang tidak memiliki IMB dari Pemerintah Kota Tangerang.

Salah seorang petugas kemanan setempat, Hendi mengatakan pekerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Aza Banar. Saat Kabar6.com menanyakan alamat perusahaaan tersebut hendi mengatakan tidak mengetahui karena tidak tertera di plang proyek tersebut.

“Saya cuma sebagai keamanan di sini dan untuk PT. Aza Banar yang memenangkan proyek ini saya tidak tau alamatnya, kalau tidak percaya lihat sendiri,” ujar Hendi seorang petugas keamanan di lokasi proyek, Selasa (13/11/18).**Baca Juga: Singapore Airlines Pindah ke Terminal 3 Bandara Soetta.

Hendi menambahkan bahwa ia juga terlihat bingung karena proyeknya tersebut tidak ada alamatnya, menurutnya semua tertera alamat baik konsultan perencana, konsultan pengawas ada di plang proyek tersebut.

“Saya juga bingung ko enggak ada alamatnya. Padahal semua tertera alamat baik konsultan perencana, konsultan pengawas ada di plang proyek,” imbuhnya.

Lanjut Hendi mengatakan kalau ingin konfirmasi ke kontraktornya harus buat janji dulu, disini cuma ada tukang yang bekerja.(zak)




Bawaslu Lebak Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kediaman Ketua Kadin Banten

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan investigasi dugaan pelanggaran di acara silaturahmi dan doa bersama di kediaman Ketua Kadin Banten yang juga mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB) yang dihadiri Cawapres Ma’ruf Amin, di Warunggunung, Lebak, Senin, (12/11/2018).

“Sedang dilakukan investigasi apakah ada atau tidaknya pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, Selasa (13/11).

Salah satu dasar investigasi Bawaslu adalah adanya informasi dari masyarakat tentang kehadiran para kepala desa (kades).

“Informasi masyarakat menjadi bahan sebagai langkah kami melakukan investigasi,” ujarnya.

Odong menjelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari kerja setelah informasi diterima untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran.

“Kalau memang ada (pelanggaran) kami punya waktu 14 hari untuk proses penanganan pelanggaran. Mengumpulkan petunjuk dan memanggil pihak-pihak terkait. Ya, termasuk Apdesi kalau itu diperlukan,” terang Odong.

Sementara itu, Bappilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Iip Makmur meminta, jika memang terbukti ada pelanggaran maka harus diproses sesuai aturan.**Baca juga: JB Targetkan 70 Persen Suara Bagi Jokowi-Ma’ruf di Banten.

“Siapapun kalau memang melanggar yang harus diproses,” katanya.(Nda)