oleh

Putusan MK, KPU Lebak Kembali Seleksi Calon PPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tak lolos pada seleksi sebelumnya.

Klarifikasi dan wawancara dilakulan KPU setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan anggota PPK yang semula berjumlah tiga orang menjadi lima orang.

“Kami klarifikasi apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak. Misalnya, apakah pindah domisili, terlibat partai politik atau apakah masuk dalam tim kampanye, track recordnya, dan apakah mereka masih bersedia menjadi anggota PPK,” kata Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali, Selasa (13/11/2018).

Ace mengatakan, calon anggota PPK yang mengikuti proses klarifikasi dan wawancara merupakan peserta yang masuk dalam 10 besar sebelumnya.

“Masing-masing kecamatan tujuh orang, mereka daftar tunggu sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dikembalikannya jumlah PPK menjadi lima akan mengurangi beban kerja di tingkat kecamatan, terutama pada proses rekapitulasi suara.

“Kami senang, terutama Pemilu 2019; Pilpres dan Pileg butuh banyak orang. Nah setelah proses klarifikasi, baru kami uji wawasan kepemiluannya. Tanggal 20 penetapan dan 2 Januari pelantikan,” jelasnya.

Salah seorang peserta, Muhamad Setiawan yang pada seleksi tahun lalu gagal lolos berharap, seluruh proses tes dilakukan secara profesional.**Baca Juga: Polusi, Siswa SDN 2 Pamubulan Keluhkan Lokasi Penyimpanan Batubara.

“Tidak ada kendala saat tahun lalu, semua prosesnya pun dilakukan transparan. Hanya karena dari seluruh wilayah disatukan menjadi satu hari proses wawancaranya jadi lama. Ya, harapan saya profesional ya,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email