oleh

Bawaslu Lebak Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kediaman Ketua Kadin Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan investigasi dugaan pelanggaran di acara silaturahmi dan doa bersama di kediaman Ketua Kadin Banten yang juga mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya (JB) yang dihadiri Cawapres Ma’ruf Amin, di Warunggunung, Lebak, Senin, (12/11/2018).

“Sedang dilakukan investigasi apakah ada atau tidaknya pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, Selasa (13/11).

Salah satu dasar investigasi Bawaslu adalah adanya informasi dari masyarakat tentang kehadiran para kepala desa (kades).

“Informasi masyarakat menjadi bahan sebagai langkah kami melakukan investigasi,” ujarnya.

Odong menjelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari kerja setelah informasi diterima untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran.

“Kalau memang ada (pelanggaran) kami punya waktu 14 hari untuk proses penanganan pelanggaran. Mengumpulkan petunjuk dan memanggil pihak-pihak terkait. Ya, termasuk Apdesi kalau itu diperlukan,” terang Odong.

Sementara itu, Bappilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Iip Makmur meminta, jika memang terbukti ada pelanggaran maka harus diproses sesuai aturan.**Baca juga: JB Targetkan 70 Persen Suara Bagi Jokowi-Ma’ruf di Banten.

“Siapapun kalau memang melanggar yang harus diproses,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email