1

Besok, Majelis Muslimah Ar-Raudhah Gelar Doa Bersama Untuk Bangsa

Kabar6.com

Kabar6-Inginkan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pemilu 2019, Majelis Dhuha Ar-Raudhah Parakan Pamulang akan lakukan doa bersama pada Selasa, 5 Februari 2019 dengan tema ‘doa bersama untuk bangsa’.

Hal itu diungkapkan Lilies Suryani selaku Ketua Majelis Dhuha Muslimah. Dikatakannya, doa bersama itu dimaksudkan untuk kedamaian Bangsa Indonesia dalam menghadapi pemilu yang sebentar lagi akan dihelat.

Lilies bilang, besok, doa bersama untuk bangsa akan digelar di Aula Ar-Raudhah Kampung Dhuha, Jalan Parakan, Gang Satria No.99 Benda Baru.

“Kami akan menghadirkan Hadroh Basaudan, Salawat serta penceramah Ustadzah Fahriyah Novel Jindan,” ungkap Lilies kepada Kabar6.com, Senin (4/2/2019).

Lilies juga menegaskan, bahwa acara yang akan dihelat besok ini hanya untuk kaum muslimah se-Tangsel. “Iya, acara ini saya adakan khusus untuk para muslimah agar lebih khusuk dalam mengikuti kegiatan keagamaan,” kata Lilies.

Lilies mengajak seluruh muslimah se-Tangsel untuk dapat meramaikan doa bersama untuk bangsa tersebut. **Baca juga: Kaum Ibu Parakan Dukung H Agus Pramono.

“Mari bersama pererat silaturahmi diantara muslimah dalam balutan nuansa agama,” tuturnya. (aji)




Kaum Ibu Parakan Dukung H Agus Pramono

Kabar6.com

Kabar6-Selain tokoh agama, ternyata H Agus Pramono sebagai tokoh masyarakat Pamulang juga dicintai warganya. Seperti yang diungkapkan Warsih Ni’in, pedagang nasi uduk di kawasan Parakan, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Warsih, sapaan akrabnya, menuturkan, dirinya sangat bangga dengan sosok H Agus Pramono yang istiqomah dalam menjalankan program-program religinya.

“Saya mah resep banget kalo punya pimpinan kayak dia (H Agus Pramono). Mudah-mudahan Bang H Agus Pramono terpilih sebagai DPRD Tangsel. saya mewakili ibu-ibu daerah sini siap beri dukungan untuk Bang Haji Agus Pramono,” kata Warsih kepada Kabar6.com, Senin (4/2/2019).

**Baca juga: Bupati Zaki Imbau Masyarakat Bersihkan Rumah dan Lingkungan.

Selain agamis, H Agus Pramono juga sangat merakyat. Kata Warsih, pernah beberapa kali H Agus Pramono mampir ke warungnya untuk icip-icip semur jengkol.

“Bang Haji mah doyang banget sama semur Jengkol buatan saya. Saban hari sebelum beraktifitas Bang Haji selalu mampir untuk makan nasi uduk semur Jengkol buatan saya,” bebernya. (aji)




Antisipasi DBD, Bupati Zaki Imbau Masyarakat Bersihkan Rumah dan Lingkungan

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar apresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang solid, kompak dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.

“Ini menunjukkan one time one spirit one goal dalam membangun Kabupaten Tangerang lebih gemilang,” tegas Ahmed Zaki Iskandar saat apel di Lapangan Upacara Yudha Negara, Senin (4/2/2019).

Disamping itu, Bupati Zaki juga mengingatkan kepada seluruh camat untuk menjaga wilayahnya masing-masing dari ancaman banjir dan DBD yang dapat mengancam masyarakat Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Marak Pencuri, Ketua RW 06 Serua Indah Imbau Siskamling.

“Harus segera kita benahi bersama agar tidak menjadi endemik. Saya juga selalu mengimbau penanganan sampah terus dipantau agar wilayah kita terbebas dari DBD dan banjir,” papar Zaki.

Bupati Zaki berharap, semoga masyarakat dan pemerintah dapat terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Tangerang lebih gemilang. (fit/hms)




Langgar Aturan, Bawaslu Copot Baliho di Jalan Protokol Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mencopot paksa sejumlah baliho di jalan protokol Kota Tangerang. Baliho tersebut dicopot lantaran dianggap melanggar ketentuan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin, (4/2/2019).

Sebanyak dua baliho berukuran raksasa tertampang wajah Paslon nomor urut 01 di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH Thamrin.

“Relawan Jo-Ker. Jokowi Kerja. Umaro Ulama. Melengkapi Indonesia Nasionalis dan Religius,” isi dari baliho yang disertai karikatur wajah paslon nomor urut 01.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan hal itu telah melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Sebetulnya ini kan SK KPU 140, bahwa menetapkan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye itu adalah diantaranya jalan protokol. Yaitu MH. Thamrin, Jalan Sudirman lalu Jalan Daan Mogot,” terang Agus, Senin (4/2/2019).

Ia pun menerangkan bahwa terdapat 14 jalan protokol di Kota Tangerang yang sejatinya tidak boleh dipasangi alat perapa apapun.

Maka dari itu, jajarannya bersama Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang mencopot baliho dan alat peraga lainnya yang tertampang di jalan protokol Kota Tangerang.

“Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Disbudpar, agenda hari ini di tiga ruas jalan protokol. Di Jalan Daan Mogot ada atribut baliho Paslon 01 lalu, Jalan Sudirman Paslon 02, dan Paslon 01 di MH Thamrin. Total ada sekira enam baliho,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelepasan baliho yang melanggar tersebut berdasarkan dari laporan warga dan temuan anggotanya di lapangan.
Diperkirakan, baliho list yang hari ini dicabut paksa sudah terpasang sekira dua hari lamanya.

Agus pun menyebutkan, selama masa kampanye dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki posisi pertama tentang pelanggaran baliho.

“Di Kecamatan Tangerang paling banyak disamping Karawaci dan sebagian di Dapil 4 daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah,” paparnya.

Bawaslu Kota Tangerang pun sudah menyita dan mencopot paksa sekira 1.500 alat peraga yang diangkap melanggar SK KPU 140.**Baca Juga: Mantan Kades Cijeruk Bakal Gugat SK Pemberhentian dari Bupati Tangerang.

“Beberapa atribut seperti baliho, billboard dan paling banyak itu spanduk, dan bendera sama flyer. Itu ada sekitar 1500-an yang sudah kita tertibkan dan tambah hari ini enam billboard,” papar Agus.

Menurut dia, operasi penertiban alat peraga ini akan terus berlanjut hingga dua hari ke depan yang dilanjutkan ke wilayah Karawaci.(vee)




Marak Pencuri, Ketua RW 06 Serua Indah Imbau Siskamling

Kabar6.com

Kabar6-Ketua RW 06 Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warganya agar menggiatkan siskamling.

“Saya akan mengimbau kepada warga dan RT untuk segera menggiatkan siskamling kerjasama dengan kepolisian,” tegas Abdul Aziz, Ketua RW 06 kepada Kabar6.com, Senin (4/2/2019).

terkait aksi maling yang terjadi di Jalan Sukabakti I dan II, Abdul Aziz menjelaskan, menurut pihak kepolisian pelakunya hanya satu orang dan sudah diamankan Polsek Ciputat.

“Alhamdulillah, satu orang pelaku sudah berhasil kami amankan bersama kepolisian dari amukan massa,” kata Abdul Aziz.

Abdul bilang, pihaknya sudah mencurigai gelagat maling kambuhan tersebut. Setelah diinterogasi secara intensif, maling itu mengaku bahwa dirinya yang mencongkel daun jendela di Jalan Suka Bakti II.

**Baca juga: Tak Lancar Menyetir, Sopir Truk Tanah di Perbatasan Legok-Parung Tabrak Portal Pembatas.

“Ada lima titik yang menjadi target maling itu, diantaranya Jalan Suka Bakti I, II dan III,” ungkap Abdul.

“Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada warga dan pihak RT untuk segera menggiatkan siskamling,” pungkasnya. (adt)




Mantan Kades Cijeruk Bakal Gugat SK Pemberhentian dari Bupati Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Mantan Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru akan mempersoalkan surat pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Bupati Tangerang tertanggal 21 Desember 2018.

“Kami meminta Bupati untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya atas surat keputusan yang diterbitkannya tertanggal 21 Desember 2018,” ujar Mantan Kades Cijeruk Syaadullah Syiroch, Senin (4/2/2019).

Menurut Syaadullah pada 23 Januari 2019 lalu, dirinya bersama pejabat terkait di antaranya Camat masih duduk bareng bersama ketika musyawarah pembentukan BPD.

“Tapi kok tiba-tiba saya dikasih tembusan surat pemberhentian Kamis malam (28/12/2018), yang sebelum pelantikan PLT esok harinya pada Jumat (29/12/2018), padahal surat pemberhentian itu (21/12/2018),” ujarnya.

Lanjut dia, jika tidak ada titik temu, sebagai WNI yang baik dan mempunyai hak yang sama, pihaknya akan menempuh jalur hukum.**Baca Juga: Mahasiswa Desak Cabut Izin Pembangunan Gudang Indomarco di Lebak.

“Kita akan melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK pemberhentian dari Bupati Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Syaadullah.(bam)




Tak Lancar Menyetir, Truk Tanah di Legok-Parung Tabrak Portal Pembatas

Kabar6.com

Kabar6-Tak lancar dalam menyetir, sopir truk tanah bernopol B 9334 TYU tabrak portal pembatas truk yang berlokasi setelah Jembatan Cimanceri, perbatasan Legok-Parung, Senin sore (4/2/2019).

Riyat, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menerangkan, saat diinterogasi, sopir truk itu mengaku baru pertama mengendarai truk dan melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 dan SKB di Kabupaten Bogor.

Riyat bilang, saat kejadian kemungkinan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tak mengetahui ada truk yang melintas ke perbatasan.

“Si sopir bilang, dirinya tak mengetahui adanya Perbup 47, SKB dan portal pembatas di perbatasan Legok-Parung. trus, karena panik harus bagaimana, si sopir nabrak portal pembatas truk di Jembatan Cimanceri,” ungkap Riyat.

**Baca juga: Audensi Bersama Bupati Tangerang, Masyarakat Pagedangan-Legok Harapkan Solusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, tetap meminta anggotanya untuk memberikan tindakan tegas apabila truk-truk berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perbup 47 tetep ditegakkan,” tegasnya.

Akibat kelalaian sopir truk tanah itu, kondisi portas pembatas truk mengalami rusak parah dan kemacetan kembali mengular di perbatasan Legok-Parung. (jic)




Audensi Bersama Bupati Tangerang, Masyarakat Pagedangan-Legok Harapkan Solusi

Kabar6.com

Kabar6-Perwakilan masyarakat Legok-Pagedangan, ganjur, para sopir dan lainnya harapkan Bupati Tangerang berikan solusi untuk masyarakat Legok dan Pagedangan.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga Pagedangan, Jaro Tata saat melakukan audensi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (4/2/2019).

Dikatakannya, audensi ini, agar bupati dapat mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat Pagedangan-Legok dengan beragam profesinya yang terimbas Perbup 47 Tahun 2018.

“Kami berterima kasih sekali pak bupati yang mau mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat Pagedangan-Legok yang terdampak Perbup 47 Tahun 2018. Jadi tak hanya menerima laporan dari stafnya saja,” tegas Jaro Tata kepada Kabar6.com.

Perwakilan warga Pagedangan-Legok berharap, agar Bupati Tangerang dapat memikirkan win-win solution sesuai situasi dan kondisi masyarakat dan armada di perbatasan Legok-Parung.

“Poin yang diinginkan para ganjur adalah meminta revisi pada Perbup 47 menjadi empat jam pagi dan sore, atau lima jam pagi dan sore tanpa menghilangkan perbup,” ungkap Jaro Tata.

Dengan begitu, lanjut jaro, para ganjur dan sopir kembali bisa menghidupi keluarganya masing-masing.

Jaro juga menuturkan, para sopir menginginkan disediakannya kantung parkir untuk menghindari kemacetan dan parkir di bahu jalan pada jalur Legok-Parung.

**Baca juga: Gelar Donor Darah, Hotel Santika BSD Targetkan 50 Kantong Darah.

Senada, Camat Legok Nurhalim menegaskan, audensi ini membuktikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sangat merakyat dan cinta masyarakatnya.

“Pak bupati sangat merakyat. beliau juga ingin mendengar langsung keluhan masyarakat yang dicintainya,” ungkap Nurhalim, Camat Legok. (jic)




Mahasiswa Desak Cabut Izin Pembangunan Gudang Indomarco di Lebak

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah didesak mencabut izin pembangunan gudang Indomarco di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak jika terbukti ada kesalahan dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 1980.

“Temuan kami di lapangan banyak keselamatan kerja yang belum diperhatikan oleh pihak pelaksana proyek,” kata Farid Hamzah dari Keluarga Besar Mahasiswa Warunggunung saat berorasi di kantor DPMPTSP Lebak, Senin (4/1/2019).

Selain soal K3, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang terkait dengan perizinan proyek yang dilaksanakan oleh PT Sinar Mitra Mulya tersebut.

“Tinjau ulang perizinannya karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional dan aturan,” ucapnya.

Mahasiswa juga berharap, DPRD pro aktif mengawal proyek yang beberapa waktu lalu menelan korban jiwa.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD harus berperan lebih maksimal menyikapi insiden tersebut,” pinta dia.

Untuk diketahui, seorang bocah berusia 4 tahun tewas setelah crane di area proyek tersebut jatuh, pada Sabtu, 12 Januari 2019 lalu.**Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap.

Informasi yang diperoleh, bocah bernama Irpan tewas akibat luka di kepala bagian belakang dan pergelangan kaki kanan karena membentur besi tabung gas dan terhempit besi baja Jack Hidrolik.(Nda)




Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap

kabar6.com

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis anak punk yang terjadi pada 16 Januari 2019 silam di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, petugas sukses meringkus tiga tersangka utama atas pembunuhan korban bernama MR (16).

Ketiga berandalan itu adalah Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20) yang diduga menjadi otak pembunuhan sadis.

Sedianya, MR dibunuh secara kejam dengan cara ditusuk dan telinga serta kelingkingnya dipotong oleh para tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.

“Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya,” terang Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).

Dikatakan Kapolres, keributan satu hari sebelum pembunuhan MR disebabkan oleh perebutan lahan tempat mengamen.

“Karena salah satu sumber penghasilan mereka dengan mengamen,” ujar Ferdy.

Ikkiusan, pelaku yang melakukan tindakan kejam di beberapa bagian tubuh korban menjelaskan alasannya berani menghabisi nyawa MR yang masih di bawah umur.

“Karena spontanitas, karena saya ditikam duluan (saat perkelahian satu hari sebelumnya-red),” jelas Ikkiusan.

Dari informasi yang dikumpulkan oleh penyidik, jari dan kelingking korban dibuang di anak kali Ciliwung. Sedangkan pisau yang menjadi alat bukti dibuang di Pelabuhan Ratu.

Sampai saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan terencana ini.**Baca juga: Gelar Donor Darah, Hotel Santika BSD Targetkan 50 Kantong Darah.

“Para terangka kita kenakan pasal 340 KUHP karena korban juga masih di bawah umur kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 80 Ayat (3), dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Ferdy.(BL/Tmn)