oleh

Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis anak punk yang terjadi pada 16 Januari 2019 silam di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, petugas sukses meringkus tiga tersangka utama atas pembunuhan korban bernama MR (16).

Ketiga berandalan itu adalah Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20) yang diduga menjadi otak pembunuhan sadis.

Sedianya, MR dibunuh secara kejam dengan cara ditusuk dan telinga serta kelingkingnya dipotong oleh para tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.

“Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya,” terang Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).

Dikatakan Kapolres, keributan satu hari sebelum pembunuhan MR disebabkan oleh perebutan lahan tempat mengamen.

“Karena salah satu sumber penghasilan mereka dengan mengamen,” ujar Ferdy.

Ikkiusan, pelaku yang melakukan tindakan kejam di beberapa bagian tubuh korban menjelaskan alasannya berani menghabisi nyawa MR yang masih di bawah umur.

“Karena spontanitas, karena saya ditikam duluan (saat perkelahian satu hari sebelumnya-red),” jelas Ikkiusan.

Dari informasi yang dikumpulkan oleh penyidik, jari dan kelingking korban dibuang di anak kali Ciliwung. Sedangkan pisau yang menjadi alat bukti dibuang di Pelabuhan Ratu.

Sampai saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan terencana ini.**Baca juga: Gelar Donor Darah, Hotel Santika BSD Targetkan 50 Kantong Darah.

“Para terangka kita kenakan pasal 340 KUHP karena korban juga masih di bawah umur kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 80 Ayat (3), dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Ferdy.(BL/Tmn)

Print Friendly, PDF & Email