1

Jurnalis dan Komunitas Kreatif di Banten Bagikan Masker Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok jurnalis dan Komunitas Industri Kreatif di Banten membagi-bagikan ribuan masker merah-putih secara gratis kepada pengguna jalan di Kota Serang.

Para pedagang, tukang ojek pangkalan dan ojek berbasis aplikasi serta sopir angkot juga diberi masker cuma-cuma.

Koyong dari Banten Kreatif Festival yang ikut dalam gerakan ini mengatakan, pembagian masker gratis ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan yang melintas di jalan raya di Kota Serang. Sasaran utama pembagian masker ini adalah mereka yang belum mengenakan masker, “Ada 3.000 masker merah-putih yang kami bagikan,” kata Koyong, Kamis (16/04/2020).

Koyong mengatakan, masker merah-putih adalah simbol bahwa Banten secara khusus dan Indonesia secara umum saat ini sedang berjuang melawan virus korona. Ia percaya Indonesia akan berhasil melawan virus korona. Selain masker, sebelumnya juga ada pembagian sembako sebanyak 50 paket yang disebar ke daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk orang-orang yang terdampak Covid-19. Uang yang digunakan dalam aksi ini didapatkan dari donasi masyarakat Banten

yang berhasil dikumpulkan selama tiga pekan ke belakang.”Kami ingin memberikan pesan bahwa Covid-19 bisa kita hilangkan dengan bersama-sama,” katanya.

**Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Ini Aturan Untuk Pegawai dan Perusahaan.

Ada tiga titik lokasi pembagian masker merah-putih putih di Kota Serang, yaitu di depan Serang Mal (Ramayana) di Jalan Veteran, di Pisang Mas di Jalan Veteran, dan simpang Ciceri (Jalan Sudirman-Ahmad Yani). Dibantu personil Polisi dari Polres Serang Kota, sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker diminta berhenti untuk diberikan masker merah-putih.

Muflihah, salah seorang warga, mengaku sangat terbantu dengan pembagian masker gratis ini. Pasalnya, saat ini mendapatkan masker cukup sulit dan harganya tinggi, “Dengan adanya pembagian masker ini maka ia merasa sangat terbantu,” ujarnya. (Dhi)




Menjelang PSBB, PMI Kota Tangerang Bagikan Masker Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Tangerang membagikan masker medis, masker kain dan sabun cuci tangan di perumahan Kembang Larangan, Larangan, Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020). Kegiatan ini dilakukan menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sabtu mendatang.

Sekitar 1000 paket dibagikan kepada warga, kemudian selain di Kembang Larangan juga akan dibagikan di Taman Royal .

“Paket kesehatan ini berisikan masker dan sabun cuci tangan. Warga yang terdampak menjadi prioritas pemberian bantuan paket kesehatan ini,” terang Ade Kurniawan Humas PMI Kota Tangerang dilokasi.

Dalam teknis pembagian paket pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari atribut yang dikenakan petugas serta menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah.

PMI juga membagikan bersama komunitas Badut Tangerang Raya (Batara) dengan harapan meski warga dalam kondisi waspada Pandemi corona namun juga jangan sampai stres. Dengan tidak stres imun tubuh menjadi stabil dan kuat dalam menahan virus.

“Teman-teman Batara ikut serta membagikan masker kain dalam aksi kemanusiaan ini, tentu sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap warga juga jangan stres, namun bisa semangat dan bergotong royong menghadapi kondisi saat ini,”imbuh Ade.

**Baca juga: PSBB Kota Tangerang, DPRD Ibaratkan Seperti Sedang Perang.

Dalam pelaksanaan kegiatan juga diadakan edukasi kepada warga soal pencegahan virus Corona. Adapun paket dibagikan dari pintu ke pintu rumah yang disambut antusias warga.

Salah seorang warga, Eneng, mengaku senang dan berterimakasih telah diberi bantuan alat kesehatan yang dirasa sangat membantu dalam pencegahan covid-19.

“Terima kasih, paket ini sangat membantu, semoga kita semua bisa melalui kondisi ini dengan baik,” (Oke)




Menjelang PSBB Kabupaten Tangerang, 1.500 Masker Dibagikan Gratis

Kabar6.com

Kabar6 – Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), ormas BPPKB Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi PSBB pada Kamis (16/04/2020) di Jalan Raya Serang Desa Cikupa Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi yang berlangsung selama 30 menit tersebut, berjalan lancar, dengan mengenakan pengeras suara, anggota dan pengurus DPC BPPKB mengingatkan kepada pengguna jalan untuk mentaati point-point penting didalam pelaksanaan PSBB, diantaranya kewajiban memakai masker, membatasi penumpang bagi angkutan umum, dan menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga yang teratur, dan membiasakan mencui tangan dengan sabun.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pengendara sepeda motor dan penumpang angkutan umum diberhentikan oleh anggota BPPKB kemudian diberikan masker secara gratis, warga pun sangat antusias menerima masker sari pengurus dan anggota ormas BPPKB Kabupaten Tangerang ini.

Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang Ari As’ari Marnan mengatakan, baksos pembagian 1.500 masker gratis ini merupakan agenda kemanusiaan DPC BPPKB Kabupaten Tangerang dalam memerangi wabah virus Covid ini, dirinya berharap agar warga bisa melindung diiri dari serangan Covid – 19 ini, selain itu, acara pembagian masker ini, untuk mengingatkan masyarakat agar dalam pelaksanaan PSBB yang akan digelar Sabtu 18 April mendatang, masyarakat bisa langsung menjalankan point-pont PSBB.

“Selain memberikan masker DPC BPPKB Kabupaten Tangerang juga memberikan bantuan sembako bagi warga yang terdampak Covid – 19, dan bagi ojol serta sopir angkutan umum,”tandasnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sembako.

Hal senada dikatakan wakil ketua DPC BPPKB Kabuaten Tangerang Haerul Anwar, menurut pria yang biasa disapa Aan ini, pencegahan virus covid -19 ini bjan hanya tanggung Pemerintah saja, namun tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas BPPKB didalamnya, kegiatan baksos ini merupakan wujud bahwa BPPKB peduli terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai.

” Oleh sebab itu mari kita bersama-sama menjaga kesehatan keluarga, teman, orang tua serta seluruh masyarakat, mari kita putus mata rantai virus Covid – 19 ini, jaga jarak aman, pakai masker jangan sampai lupa,” pungkasnya. (Vee)




PSBB Kota Tangerang, DPRD Ibaratkan Seperti Sedang Perang

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat kota Tangerang untuk mengikuti dan mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan Sabtu 18 April 2020.

“Hal ini semata-mata untuk kepentingan bersama dan bernegara. Seperti dalam perang, namun saat ini melawan Virus Corona. Ya, mau gimana lagi. Kalau memang ini jalan satu-satunya untuk mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD kota Tangerang Tengku Iwan kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

DPRD kota Tangerang mendukung PSBB, meskipun akan berdampak sekali dari sisi ekonomi, terutama masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

Dengan adanya penerapan PSBB ini, Tengku berharap Virus Corona (Covid-19) cepat dapat ditangani dan wabah ini cepat selesai. Sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya.
“Dengan begitu ekonomi masyarakat dapat kembali lancar seperti semula,” harapnya.

Tengku juga meminta Pemerintah kota Tangerang benar-benar memperhatikan warganya yang terdampak. Sehingga bantuan berupa beras dan lainnya yang telah didistribusikan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru.

“Saya minta masyarakat mendukung pemerintah dalam pemberlakuan PSBB ini dengan tetap berdiam dirumah, sehingga penanganan dapat cepat diselesaikan dengan baik. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19,” tegasnya.

**Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Tangerang Hingga 1 Mei 2020.

Tengku meminta kepada pemerintah agar senantiasa mendampingi bagi keluarga korban atau memberikan surat keterangan bahwa pasien meninggal bukan karena Covid-19.

Lantaran ada ditengah masyarakat kota Tangerang dimana satu keluarga dijauhi oleh para tetangga sekitar padahal keluarganya meninggal bukan karena Virus Corona, melainkan penyakit lainnya. (Oke)




PSBB Tangerang Raya, Ini Aturan Untuk Pegawai dan Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan covid-19 di wilayah Tangerang Raya, Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga 03 Mei 2029.

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

Dalam aturan tersebut tetap membolehkan karyawan bekerja seperti biasa. Seperti yang tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktifitas Bekerja Di Tempat Kerja, Pasal 9, poin 1, tertulis bahwa selamaa pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Kemudian dalam poin 2 tertulis dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease  (COV1D-19), maka aktifitas perusahaan dihentikan sementara. Kemudian selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya khusus pekerja atau pegawai administrasi dan atau  manajemen wajib  mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. Perusahaan atau kantor juga wajib melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pegawainya. Jika ada pekerja hang positif covid-19 maka wajib di jamin dan di jaga oleh pihak perusahaan dan rutin menyemprotkan disinfektan dilingkup perusahaan ataupun kantornya sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.

Perusahaan atau kantor yang bergerak dalam pemenuhan barang pokok tetap beroperasi normal. Hal ini untuk memastikan kebutuhan sembako terjaga di pasaran dan masyarakat.

Perusahaan yang di jamin dan di jaga keamanannya selama pelaksanaan PSBB yakni perusahaan dibidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.

**Baca juga: Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya.

Bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta wajib melakuka pekerjaan ditempat terpisah, seperti orang dengan penyakit darah tinggi, jantung, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun serta wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kemudian untuk restoran atau tempat makan lainnya, harus di batasi dalam hal pelayanan, konsumen tidak bolehakan ditempat dan harua dibawa pulang, cara pemesanannya bisa melalui aplikasi daring atau jasa layanan antar. Pegawai yang sakit tidak boleh bekerja dan yang bekerja wajib menggunakan satu g tangani masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (Dhi)




PSBB Covid-19 di Tangsel Tidak Atur Sanksi Pidana, Ini Kata Airin

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan soal sanksi pidana. Penerapan sistem itu untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Mendisiplinkan bukan berarti menghukum orang seberat-beratnya, tapi menimbulkan kesadaran orang untuk sadar cuci tangan dan pakai masker,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (16/4/2020).

Payung hukum di atas diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Salam Rangka Penanganan Covid-19. Airin mengakui poin-poin regulasi PSBB di Kota Tangsel sebagian besar mengadopsi DKI Jakarta yang terlebih dulu menerapkan.

Daerah ibukota negara memberikan sanksi di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi 1 tahun atau denda Rp100 juta kepada setiap pelanggar.

**Baca juga: Kriteria Penerima Bansos di Tangsel.

Airin bilang, saat rapat koordinasi dengan pimpinan TNI/Polri serta kejaksaan dirinya mengusulkan agar apakah mungkin sanksi administratif.

“Misalnya kalau di perwal mengacu pada peraturan yang berlaku tapi menimbangnya dimasukkan perda tentang ketertiban umum. Sehingga ada sanksi moral dan sosial,” ujar Airin.(yud)




Polresta Tangerang Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sembako

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang meringkus empat pelaku spesialis pencurian sembilan bahan pokok (Sembako). Keempat pelaku itu berinisial HA (17), MA (29), DS (45) dan AP (27).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, empat pelaku yang dibekuk Timsus Satreskrim Polresta Tangerang ini merupakan sindikan pencurian spesialis Sembako antar provinsi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencungkil toko atau ruko dengan linggis dan merusak gembok.

“Empat tersangka yang diamankan, 1 tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan saat akan diamankan,” kata Kapolresta Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Ade, mereka sudah puluhan kali melakukan pencurian sembako ditempat yang berbeda. Diantaranya, di Bekasi Jawa Barat, DKI Jakarata dan di Kabupaten Tangerang. Untuk di Kabupaten Tangerang sementara da 6 tempat kejadian perkara (TKP), terakhir tersangka beraksi di Kecamatan Cikupa.

**Baca juga: Soal Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya, Begini Kata Analis Kebijakan Publik.

“Para tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan ini di Cilegon dan Serang,” jelasnya.

Ade menambahkan, kasus ini masih dikembangkan untuk TKP dan barang bukti lainnya. Untuk keempat tersangka ini, pihaknya menjerat dengan pasal 363.

“Hukumannya, paling lama 7 tahun penjara,” tukasnya. (Vee)




Menjelang Ramadhan, Stok Beras di Lebak Dipastikan Aman

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memastikan, stok beras menjelang bulan Ramadhan tahun ini aman.

“Ketersediaan sembako khususnya beras, insya Allah aman dan tidak akan ada gejolak kenaikan harga yang signifikan. Begitu juga beberapa komoditas lain, kenaikannya di bawah 5%, jadi belum mengkhwatirkan masyarakat,” kata Sekretaris Disperindag Lebak, Orok Sukmana, di Gedung DPRD Lebak, Kamis (16/4/2020).

Tidak khawatirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap ketersediaan beras, karena berdasarkan catatan menunjukkan surplus.

**Baca juga: Simpan 4.148 Butir Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Lebak.

“Surplus kita sekitar 7.165 ton dan untuk bulan ini saja surplus kita sekitar 1.503 ton. Jadi, tidak khawatir ya soal ketersediaan beras dan soal harga malah kecendrungannya bisa turun karena kita sedang panen raya,” jelas Orok.

Lebih lanjut Orok mengatakan, menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri tim pengendalian inflasi daerah (TPID) sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor)

“Sudah dilakukan rapat pertama untuk triwulan pertama, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami rakor lagi,” katanya.(Nda)




Kriteria Penerima Bansos di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial Tangerang Selatan menyebutkan kriteria penerima bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan diterapkan.

Kepala Dinas Sosial, Wahyunoto Lukman menerangkan, warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 36.162 KK mendapatkan bantuan sosial.

Wahyu menjelaskan, sebanyak 13.453 KK akan mendapat bantuan sosial pangan sembako ditambah dengan program keluarga harapan (pkh) bagi yang punya anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, dan lanjut usia.

“Kemudian ada perluasan program bansos pangan sembako 6608 KK, kartu untuk keluarga penerima manfaat (kpm) segera dibagikan pihak BNI,” ujar Wahyu kepada Kabar6.com. Kamis (16/4/2020).

Adapula sisa keluarga miskin dalam DTKS yang belum mendapatkan program bantuan sebanyak 15.650 KK akan mendapat paket sembako dari Kemnsos, dan akan dikirim langsung ke alamat rumah masing-maeing oleh vendor jasa pengiriman.

Wahyu mengatakan, untuk bantuan dari Kota Tangsel sendiri merupakan bantuan diluar yang sudah terdaftar dalam DTKS, yang nantinya akan mendapatkan bantuan non tunai sebesar Rp600 ribu per keluarga per 1 kali masa PSBB.

“Keluarga miskin atau rentan lainnya dengan kriteria tidak punya sumber mata pencaharian tetap dan atau penghasilan dan atau gaji pokok tetap serta tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama PSBB,” terangnya.

Untuk Bansos di Tangsel, Wahyu menuturkan, saat ini sedang di data oleh kelurahan, kecamatan masing-masing.

**Baca juga: 12 Cek Poin Selama PSBB di Tangsel, Cek Lokasinya.

“Nantinya akan diberi bansos berupa uang non tunai atau tunai untuk beli bahan makanan dengan sumber bantuan berasal dari APBD Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten,” tuturnya.

Wahyu memaparkan, jika pahitnya PSBB ini berlanjut, maka bantuan sosial nantinya akan tergantung kemampuan keuangan daerah.

Diketahui, PSBB Tangerang Raya akan dimulai pada hari Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB.(eka)




Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya

Kabar6.com

Kabar6- Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akhirnya terbit.

Terbitnya Pergub ini mundur satu hari dari yang dijanjikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang akan menerbitkan aturan ini Selasa, 14 April 2020.

“Disusul dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar lDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

**Baca juga: Menjelang Ramadhan, Polres Serang Razia Minuman Keras.

Pergub itu mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang akan berlaku sejak Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga tanggal 03 Mei 2020 mendatang.”Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Cobid-19,” terangnya.

Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran PSBB itu nantinya akan di atur melalui Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya.

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Walikota,” paparnya. (Dhi)