oleh

Imigrasi Soekarno Hatta Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta berhasil menunda keberangkatan sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode Januari-Maret 2024.

Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (TPI) sepanjang 2024 ini, keberangkatan sebanyak 613 PMI Non Prosedural ke berbagai negara tujuan berhasil ditunda. Adapun rinciannya, pada Januari 330 orang, Februari 254 orang dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang.

**Baca Juga:Polsek Cisauk Amankan 49 Kawula Muda Hendak Tawuran, Disita Sajam Miras dan Obat

“Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600 orang,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, dalam keterangan, Minggu (3/3/2024).

Selain itu, teranyar Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta bersama Kementerian Tenaga Kerja Reoublik Indonesia berhasil menunda keberangkatan dua Pekerja Imgran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada Minggu pagi tadi 3 Maret 2024, pukul 10.00 WIB

Bambang mengatakan, penundaan keberangkatan kepada dua Warga Negara Indonesia karena diduga merupakan pekerja migran non prosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.

“Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja,” kata Bambang.

Ia menyebutkan, dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12:00 WIB.

Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana harian atau Plh Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta,
Ryo Achdar menjelaskan, petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada kedua pria tersebut. “Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja,” kata Ryo.

Ryo mengatakan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI. “Mereka mau bekerja di Kamboja tapi secara non prosedural.”

Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, kata Ryo, dilakukan penundaan keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email