oleh

Oknum LSM Anti Korupsi Ditangkap Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-AL (41) aktifis anti korupsi di Banten, ditangkap Satreskrim Polresta Serkot, atas tuduhan penipuan pengusaha. Pria yang aktif di LSM itu menjanjikan ke pengusaha, bahwa bisa mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang, senilai Rp 33 miliar.

Korban dari PT Ganeko menuruti kemauan AL, dengan memberi uang awal senilai Rp 100 juta.

“Pelaku kepada korban yaitu EL, menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat (24/02/2023).

Hingga akhirnya Abdul Latif ditangkap di kontrakannya, di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Sedangkan pelaku lainnya, AR, telah meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korbannya yang berinisial EL, salah satu petinggi PT Ganeko, pelaku AL mengajak serta temannya, AR, yang berperan sebagai anggota Pokja Lelang pembangunan asrama haji Tangerang, Banten.

Pertemuan ketiganya terjadi pada Jumat dini hari, pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 00.11 wib, disebuah hotel di Kota Serang, Banten.

Perbincangan dan tawar-menawar terjadi, AL meyakinkan korbannya bahwa AR bisa menenangkan PT Ganeko, asalkan memberi uang pelicin di awal sebesar Rp 100 juta.

Setelah dipastikan PT Ganeko menjadi pemenang, maka ada yang komitmen sebesar 12 persen yang akan diberikan EL kepada tersangka AL.

**Baca Juga: Satreskrim Polresta Serkot Olah TKP Penemuan Mayat di Sawah

“Pelaku membawa temannya bernama AR, mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL, PT. Ganeko. Antara korban dengan pelaku ada komitmen fee 12 persen setelah kontrak,” terangnya.

Setelah sekian lama ditunggu, nyatanya PT Ganeko tidak menjadi pemenang lelang proyek bernilai Rp 33 miliar itu. Setelah diselidiki, ternyata AR bukanlah anggota pokja lelang pembangunan asrama haji Tangerang, uang pelicin Rp 100 juta pun raib.

Kesal ditipu oknum LSM anti Korupsi di Banten, EL pun melaporkannya ke Satreskrim Polresta Serkot. Selama proses pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah datang menemui penyidik untuk dimintai keterangan. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email