oleh

Nelayan Mauk Laporkan 2 Oknum Polairud ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Marjen, warga Kampung Lontar, RT005/002, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, melaporkan dua oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) berinisial CP dan EP ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Senin (30/7/2018).

Marjen, didampingi Tim Kuasa Hukumnya datang ke Mapolda Banten bersama Santibi, Nelayan asal Kampung Cinamprak, RT011/003, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang dituduh mencuri pelampung atau buoy di perairan Kronjo oleh kedua oknum polisi tersebut.

Kuasa Hukum Marjen dan Santibi, Akhmad Suhardi mengatakan, pihaknya resmi melaporkan CP dan EP, oknum Polairud Polresta Tangerang yang diduga memeras serta mencemarkan nama baik kliennya.

Pasalnya, kasus yang pernah dilaporkannya ke Mapolresta Tangerang tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.

“Ya benar, hari ini kami resmi laporkan kedua oknum Polairud Polresta Tangerang ke Divisi Propam Polda Banten,” ungkap Suhardi, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Dikemukakannya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kedua oknum polisi itu memiliki bukti- bukti yang cukup kuat.

Bahkan, uang sebesar Rp30 juta yang diambil dari para nelayan itu sebagiannya sudah dikembalikan oleh mereka.**Baca Juga: Juarai Sains di Hawai, Gubernur Banten Biayai Anak Sopir Taksi ke Amerika.

Namun, besi pelampung seberat empat ton milik kliennya yang telah diamankan kedua oknum polisi itu, sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.**Baca juga: Diduga Peras Nelayan Tangerang, Dua Polisi Air Dilaporkan ke Propam.

“Klien kami menginginkan kedua oknum polisi itu diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegasnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email