oleh

DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Tiga Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moch.Ramlie dan didampingi wakil ketua Taufik MA, Senin (30/7/2018).

Ketiga Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan dan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.

Pada kesempatan itu, hadir juga Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Sekda Kota Tangsel Muhammad dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, anggota DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi mengatakan, sementara ini untuk santunan kematian tersebut akan dianggaran Rp3 juta sampai Rp5 juta untuk warga yang meninggal. Dan, anggaran itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk jumlah anggarannya masih kita bahas, berapa pastinya yang akan kita anggarkan masih perlu kajian serius agar nantinya ini benar-benar membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan,” ungkapnya.

Lanjut Bambang, konsep dari Raperda tersebut ialah difokuskan untuk masyarakat miskin di Kota Tangsel. Karena saat ini biaya pemakaman saja bisa lebih dari Rp2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan jenazah yang juga dinilai cukup mahal.

“Disinilah fungsi hadirnya pemerintah, setiap warga yang lahir dan yang meninggal di kota ini harus diperhatikan. Dan untuk santunan kematian ini kita fokus kepada masyarakat miskin, agar nanti ketika ditimpa duka setidaknya tidak lagi harus dibebani dengan biaya pemakaman yang cukup mahal,” paparnya.

Lanjut Bambang, kajian lain yang tengah dilakukan ialah, apalah nantinya anggaran tersebut berupa uang tunai, atau nantinya ada semacam bentuk bantuan seperti pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sementara, Ketua Komisi III Amar mengatakan bahwa Izin Gangguan dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.

Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih dari Rp9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi dan akan menghambat investasi di Tangsel,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat sehingga harus disosialisasikan seluas-luasnya.

Apalagi, lanjut Yudi, perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan bersama-sama antar Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat tercapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali agar masyarakat mengetahui apa saja perda saat ini sudah diterapkan di Kota Tangsel. Apalagi Perda santunan kematian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” paparnya,

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Senin (30/7/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch.Ramlie dan wakil Ketua Taufik MA, seluruh fraksi pada pendapat akhir menyatakan setuju Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ditetapkan sebagai Perda.

“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Moch Ramlie.

Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.

“Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Airin.

Terpisah, kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.

“Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal,” katanya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email