oleh

Nasdem Banten Bantah Putusan Mahkamah Partai Terkait Pemecatan Wahidin Halim

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat putusan mahkamah Partai Nasdem soal pemecatan terhadap Wahidin Halim beredar. Tak hanya itu Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua DPW Partai Nasdem itu juga dicabut.

Namun Nasdem Provinsi Banten membantah Wahidin Halim dipecat dari keanggotaan partai. Ditegaskan Wahidin masih aktif sebagai kader Nasdem dan ketua DPW Nasdem Banten.

“Gak betul, Pak WH gak di pecat. Pak WH masih sah sebagai kadar Nasdem, masih memimpin Nasdem Banten di buktikan dengan aktivitas beliau sebagai ketua DPW,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Nasdem Banten Heriyanto Citrabuana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2024).

**Berita Terkait:Waduh! Surat Pemecatan Wahidin Halim dari Partai Nasdem Beredar

Dikatakan Heriyanto, surat putusan mahkamah partai itu bermula dari gugatan sengketa hasil suara Pileg partai Nasdem di Dapil III Banten. Gugatan itu diajukan salah satu Caleg Nasdem bernama Titik Prasetiyowati Verdi terkait dugaan penggelembungan suara.

Heriyanto mengklaim, selama persidangan mantan Gubernur Banten itu tidak pernah hadir, sehingga keluar putusan tersebut sebagai tindakan indisipliner kepada Wahidin lantaran tidak hadir dalam persidangan oleh mahkamah partai.

Padahal, kata dia, dalam materi formal gugatan yang yang diajukan Titik itu tidak bisa dibuktikan.

“Pembuktian formil yang dilakukan oleh penggugat dalam hal ini Bu Titik Verdi, itu tidak bisa dibuktikan,”jelasnya.

Lagi pula, putusan itu dianggap Surya Paloh sebagai Ketua umum Nasdem kurang bijak dan tak sebanding, apalagi sampai pada tindakan pemecatan.

Menurutnya, munculnya putusan tersebut sudah ditengahi oleh Surya Paloh untuk menganulir putusan mahkamah partai kepada WH.

Heriyanto menuturkan, posisi mahkamah partai kedudukannya masih dibawah ketua umum, sehingga mahkamah partai tidak berwenang memecat kader tanpa persetujuan Surya Paloh.

“Jadi mahkamah tidak bisa memecat, tetap merekomendasikan lagi ke ketua umum, karena pencabut KTA itu dilakukan oleh ketua umum,”bebernya.

“Kalau ketua umum gak mau nyabut, mau diputus berapa kali juga hanya putusan diatas kertas,”tambahnya.

Lebih lanjut, sebagai Caleg DPR RI terpilih, WH kata dia, tetap akan dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

“Secara defacto pak WH hari ini masih melaksanakan tugas sebagai ketua Nasdem Banten, secara dejure beliau masih sah melakukan fungsi sebagai ketua DPW dan anggota partai. Yang pasti sebagai anggota terpilih beliau akan dilantik pada 1 Oktober 2024,”tandasnya.

Sebelumnya, dokumen putusan mahkamah partai Nasdem yang diperoleh kabar6.com, terdapat tiga amar putusan yang dikeluarkan diantaranya satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya

“Kedua, memberhentikan termohon I Dr. H. Wahidin Halim, M.Si dengan hormat dan mencabut Kartu Anggota Partai NasDem paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini ditetapkan,” demikian bunyi amar putusan mahkamah partai Nasdem yang dikutip kabar6.com, pada Kamis (5/9/2024).

Lalu ketiga, memberhentikan termohon IV Yudi Frianto, SH dengan hormat dan mencabut Kartu Anggota Partai NasDem paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini ditetapkan.

Surat putusan mahkamah Partai Nasdem itu tertuang dalam nomor 7/MPN/DPR-RI/VI/2024 yang ditandatangani oleh Saur Hutabarat sebagai ketua, Abdul Khohar dan Elman Saragih duduk sebagai anggota. Surat keputusan itu ditandatangani pada 14 Juni 2024.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email