oleh

Modus Sindikat Penjual ‘Emas Kopong’ Terbongkar di AEON BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Sindikat penipu menjual ‘emas kopong atau keroncongan’ terindikasi sudah sering beraksi di toko Royal Gold, AEON Mall BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kerugian pemilik satu toko ini ditaksir mencapai Rp 200 juta.

“Mungkin ini sudah lima enam kali,” kata Vicentius Richard, pemilik toko emas Royal Gold menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolsek Pagedangan, Kamis (15/6/2023).

Ia ceritakan, modus operandi sindikat penipu ini skemanya jika datang untuk menjual barang selalu maunya ditransfer. “Dari nama transfernya beda-beda,” terang Richard.

Semua model perhiasan yang dijual sindikat penipu ini relatif sama. Begitu juga dengan ritme dan teknis ketika menjual emas kopong.

**Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penipuan ‘Emas Kopong’ Jual ke Toko AEON BSD

“Saya di toko itu jarang datang ke toko ya untuk pengecekan. Jadi kebetulan pas saya datang cek,” ujar Richard.

Diketahui, Satreskrim Polsek Pagedangan meringkus enam tersangka sindikat penipuan menjual emas kopong. Sindikat ini telah beraksi di sejumlah daerah Jabodetabek.

“Sindikat ini mengambil barang dari Surabaya,” ungkap Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Seala Syah Alam.

Polisi mengklaim masih kembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok barang perhiasan emas kopong. Keenam tersangka yang telah ditahan yakni, Amanda Graceila; Novi Anggraini; Fitri Anggraeni; Bagus Prianda Andriansyah; Dewi Aprianti; Yulia Siska.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email