oleh

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Lebak, Modus Beli Rokok di Warung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku peredaran uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Lebak dan Tangerang ditangkap. Keduanya adalah H (29) warga Cibodas Tangerang dan AJ (37) warga Sobang Lebak.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebak Ipda Aldika Sitorus mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu oleh H dan J bermula dari warga yang curiga kemudian membuntuti keduanya.

“Pelaku ini mengedarkan upal pecahan seratus ribu dengan cara membelanjakan rokok ke warung-warung. Beberapa warung di wilayah Tangerang sampai ke wilayah Cijaku Lebak jadi korban pelaku,” kata Aldika.

Pelaku diamankan warga setelah kembali membeli rokok di warung menggunakan uang palsu ke salah satu warung. Pelaku lalu dibawa ke kantor desa dan diserahkan ke kantor polisi setempat.

**Baca Juga: Pohon Beringin Berusia Puluhan Tahun Tumbang, Tutup Berjam-jam Jalan Rangkas-Cigelung

“Kejadiannya tanggal 6 November 2023. Pengakuan pelaku mendapat uang palsu itu dengan membeli lewat transaksi secara online,” ungkap Aldika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan seratus ribu tahun emisi 2016.

“Sudah tersangka, dan kami masih terus melakukan pendalaman terutama terhadap pihak yang menjual uang palsu kepada pelaku. Ini butuh waktu karena di luar pulau Jawa,” jelas dia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 2 atau 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman pidananya maksimal sepuluh tahun,” katanya.(Nda)