oleh

MK Perintahkan Pilkada Kabupten Lebak Diulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pilkada Kabupaten Lebak sekaligus memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang calon Bupati-Wakil Bupati Lebak.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan, memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak,” kata Akil Mochtar, Ketua MK terkait gugatan Pilkada Lebak di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Lebak, Bawaslu Lebak, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PPPU) Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya.

Keputusan lainnya, MK memerintahkan seluruh pihak terkait melaporkan pelaksanaan amar putusan MK kepada MK dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan.

Akil Mochtar menyampaikan, MK dalam putusannya juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 tertanggal 8 September 2013.

Disebutkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, dalam rangka menjaga tegaknya hukum dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada.

Untuk diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Lebak diperkarakan ke MK setelah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin

(HAK) mengajukan gugatan. Gugatan dilayangkan ke MK setelah pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang, yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) dalam Pilkada yang berlangsung pada Sabtu (31/8/2013).

Pasangan HAK selaku pemohon perkara mengajukan objek materi kecurangan sebanyak 72 item kepada pasangan IDE selaku tergugat.

Dari 72 item gugatan, antara lain disebutkan ada intimidasi dan ancaman terhadap warga Bayah Barat yang dilakukan Asisten Sekda Pemkab Lebak, UPT Kesehatan, dan Camat Bayah untuk mencoblos pasangan IDE.

Indikasi kecurangan lainnya, ada warga Desa Pasir Kupa Kecamatan Kalanganyar yang memberikan suara lebih dari satu kali. Atas temuan kecurangan ini, kemenangan pasangan IDE dianggap tidak sah.(rani/jus)