oleh

Menanti Penahanan Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi belum bisa memastikan apakah langsung menahan Nikita Mirzani atau tidak. Keputusan itu bisa di ambil setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam semenjak artis yang kerap disapa Nyai ditangkap Sat Reskrim Polresta Serkot.

Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB dan sampai di Mapolresta Serkot sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sesuai hukum acara pidana, selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, paska 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

**Baca juga: Begini Cerita Penangkapan Nikita Mirzani di Jakarta

Kasus yang menyangkut Nikita Mirzani bermula dari Laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pada 15 Juni 2022, polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani dan kasus itu pun ramai di medsos maupun pemberitaan. Kala itu, Nikita enggan ikut ke Mapolresta Serang Kota dengan alasan polisi telah menyalahi aturan dengan datang ke rumahnya pukul 03.00 WIB dini hari. Masih di hari yang sama, Nikita ditemani pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu statusnya masih sebagai saksi.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email