Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, disela pemanggilan H. Djalaludin oleh penyidik Kejari, Senin (1/10/2012).
“H.Djalaludin kami periksa karena diduga telah menyelewengkan dana BOS pada tahun 2009 sebesar Rp. 400 juta,” kata Kajari.
Terduga ditengarai membagikan dana BOS itu kepada guru PNS di Kota Tangerang. Padahal seharusnya dana BOS diberikan kepada guru honorer di sekolah itu.
Menurut Jaja, temuan adanya penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Kota Tangerang itu, setelah Kejari mendapatkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan dari DJalaludin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang terdapat dana BOS dari APBN itu di bagi-bagikan tanpa prosedur.
Jaja menjelaskan, mantan kepala sekolah itu akan dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Namun, pihaknya belum menahan terduga itu, karena setiap warga negara yang terlibat kasus korupsi harus didampingi oleh pengacara.
“Terduga belum didampingi pengacara, untuk itu kami masih menunggu pengacara yang disiapkan oleh mantan kepala sekolah itu,” kata Jaja.(rah)