Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/7/2015) malam.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tim JPU yang dipimpin Sainal menyatakan, terdakwa Dadang M Epid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang M Epid pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Sainal.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dadang M Epid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ** Baca juga: Sachrudin Minta Satpol PP Urus Parkir Liar
Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuataannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.(van)