oleh

Limbah Ayam Dibuang ke Sungai, H Heru: Kita Tak Butuh Ijin dan Amdal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik usaha pemotongan ayam di tengah pemukiman warga di RT 001 RW 05 Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengakui pihaknya tak mengurus ijin sejak 2013 silam.

Kata H Heru selaku pemilik usaha pemotongan ayam, pihaknya tak memerlukan ijin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan.

“Kita juga gak perlu Amdal, karena banyak usaha pemotongan ayam juga yang tak mengurus ijin tersebut,” kata H Heru, pemilik usaha pemotongan ayam di Desa Curug Sangereng, saat dikonfirmasi Kabar6.com di tempat usahanya, Rabu (23/1/2019).

Sementara menurut warga sekitar, usaha pemotongan ayam itu membuang limbahnya melalui saluran air menuju sungai yang ada di tengah pemukiman warga.

**Baca juga: Usaha Potong Ayam di Curug Sangereng Tak Miliki Ijin.

Terpisah, Ajat selaku Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua menegaskan, pihaknya secepatnya akan memberikan teguran kepada pihak pengusaha pemotongan ayam di Desa Curug Sangereng tersebut.

“Kalau memang setelah kita kasih teguran dan tidak mendapatkan tanggapan serius, kita akan lakukan tindakan tegas,” ungkap Ajat. (jic)

Print Friendly, PDF & Email