oleh

Limbah APK Pemilu Dapat Didaur Ulang Jadi Bahan Keramik dan Bata

image_pdfimage_print

Kabar6-Limbah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dapat didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis. Alat komunikasi luar ruang seperti billboard, baliho, spanduk dan atau banner bahan dasarnya terbuat dari flexi.

“Bisa buat bahan keramik dan bata,” kata Asisten Daerah I Bidang Pembangunan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heru Agus Santoso kepada kabar6.com di Serpong, Senin (12/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari ini, setiap atribut kampanye milik peserta pemilu wajib dicopoti. Termasuk di Kota Tangsel. Segala sudut ruas jalan dan pemukiman warga harus steril dari APK.

Patut diketahui, penanganan sampah APK telah diperketat lewat surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 3 Januari 2024. Kepala daerah harus mencegah sisa APK bercampur dengan sampah lainnya di tempat pembuangan akhir.

APK dikategorikan sebagai limbah spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik.

Barang bertuliskan foto dan jargon peserta Pemilu 2024 dikategorikan sebagai limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

**Baca Juga: 6 Saksi Perkara Penjualan Emas Dipanggil Kejagung

Barang-barang berisi foto dan jargon kampanye juga dikategorikan sebagai limbah yang muncul secara tidak teratur. Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

Sejumlah pabrik yang memproduksi bahan material rumah tangga kini banyak yang memanfaatkan limbah flexi. Hasil cacahan sampah APK bisa diolah menjadi bahan dasar pembuatan keramik dan bata.

“Seperti di Serang,” jelas Heru Agus Santoso. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengutarakan, titik pengumpulan sampah APK Pemilu 2024 terpusat di Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Di lokasi itu terdapat perangkat mesin insenerator yang fungsinya untuk pengolahan sampah. “Yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, kita musnahkan di fasilitas insenerator,” utaranya secara terpisah dihubungi kabar6.com.

Ia tidak melarang yang kondisinya masih bagus dapat diambil lagi oleh tim sukses peserta pemilu. Sebab sampah lembaran APK tentu juga dapat berfungsi untuk keperluan lainnya sesuai kebutuhan pemiliknya.

“Silahkan dimanfaatkan kembali oleh warga, komunitas, warung-warung dan lain-lain,” singkat Wahyunoto.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email