oleh

Usaha Potong Ayam di Curug Sangereng Tak Miliki Ijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Ternyata, usaha pemotongan ayam di tengah pemukiman warga di RT 001 RW 05 Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tak memperpanjang perijinan sejak 2013 lalu.

Hal itu diungkapkan Aman, Staf Desa Curug Sangereng. Dikatakannya, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi lokasi pemotongan ayam yang kerap mengeluarkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan warga itu agar segera mengurus kembali perijinannya.

“Pak haji itu sombong. Sudah beberapa kali kami datang ke usaha pemotongan ayam itu meminta agar usaha ayam potong itu segera mengurus SKDU dan perijinan lainnya sesuai peraturan pemerintah, namun tak pernah ditanggapi,” keluh Aman, Staf Desa Curug Sangereng, Rabu (23/1/2019).

Kata Aman, pihaknya juga sudah banyak menerima laporan dari warga setempat yang semakin tak nyaman dengan bau tak sedap dari usaha pemotongan ayam itu.

Disamping itu, Aman juga menerangkan, bahwa H Heru selaku pemilik usaha tak pernah memberikan laporan terkait keberadaan karyawan yang tinggal di mess pemotongan ayam itu.

**Baca juga: Perkuat Budaya Daerah, JC Studio Wajibkan Tarian Tangsel.

“H Heru tak pernah melaporkan berasal dari mana karyawannya, berapa jumlah karyawan dan siapa saja karyawan yang ada di mess tersebut. Jadi hingga sekarang tak ada data tentang karyawannya,” bebernya.

Pantauan di lokasi, bau tak sedap yang berasal dari pemotongan ayam itu sangat jelas terasa dan mengganggu kenyamanan warga di pemukiman. (jic)

Print Friendly, PDF & Email