oleh

Lima Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan HAM telah menonaktifkan kelima dari enam tersangka kasus terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang. Kelima orang tersangka berstatus sebagai pegawai, dan seorang lainnya narapidana.

“Sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jum’at (1/10/2021).

Menurutnya, kini kelima pegawai berstatus tersangka untuk sementara waktu ditempatkan di kantor wilayah Banten. “Sambil mengikuti proses hukum terus berlanjut,” terang Rika.

Diketahui, bangunan paviliun di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dinihari lalu akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting. Peristiwa itu menyebabkan 49 narapidana tewas terpanggang dan puluhan orang terluka.

Polisi telah menetapkan enam tersangka yakni, RU, S dan Y yang berstatus pegawai lapas yang saat kejadian sedang piket tugas. Ketiganya dijerat melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Berkisar sepekan kemudian polisi kembali tetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, warga binaan berinisial JMN dianggap lalai karena bukan ahlinya tapi memasang instalasi kabel listrik.

Tersangka lain berinisial PBB. Tersangka ini adalah pegawai lapas yang punya tanggungjawab menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik.

**Baca juga: Maju Mundur Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang

Kemudian untuk tersangka ketiga berinisial RS. Ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum Lapas Klas 1 Tangerang.

“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagau tersangka. 3 di pasal 359 dan 3 di Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” jelas Yusri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email