oleh

Maju Mundur Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang sebelumnya berencana membentuk panitia khusus (Pansus) terkait carut marut penanganan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terancam gagal.

Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat dihubungi mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat landasan hukum yang jelas terkait Pansus tersebut.

“Kemungkinannya ditunda. Kita bingung ini bentuknya, apakah ini Pansus, sementara ini tidak ada naskah akademik, beda dengan DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang itu, Jumat (1/10/2021).

Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan, landasan hukumnya sampai saat ini masih diskusi panjang lebar sama dengan sistem yang ada, karena belum titik temu.

Turidi mengaku pembentukan Pansus Bansos ini rumit. Hal ini juga dikarenakan bansos yang ditangani merupakan program pemerintah pusat dimana dana yang digunakan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pihaknya pun tidak dapat menanganinya berbeda apabila bansos yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang.

“Ternyata bansos yang di maksud adalah bantuan pusat. Kalo pusat berartikan yang ada di komisi DPR RI kan gitu,” kata Turidi yang menjadi anggota DPRD Kota Tangerang selama 2 periode.

Pihaknya pun berencana melanjutkan pembentukan pansus bansos ini di Tahun 2022. Namun, belum dapat dipastikan satuan tersebut akan berbentuk pansus atau panitia kerja (Panja). Menurutnya, kemungkinan rencana itu akan dimasukkan ke dalam bentuk pansus yang mempunyai nasional akademik.

“Ketika kita panitia kerja, konteksnya itu urusannya bukan APBD tetapi APBN, nah nanti kita akan buat tahun 2022 nanti itu masuk regulasi di Pokja itu sistem pengaturan bantuan sosial jadi pembentukan tim verifikasinya, segala macemnya, pemerintah ikut serta didalamnya, kita arahin ke sana sepertinya,” jelasnya.

Meski anggarannya bansos tersebut berasal dari APBN, lanjut Turidi, namun dalam penyalurannya terdapat di wilayah. Hal inilah dapat menjadi celah pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi nanti, konteksnya bantuan sosial itu kita punya peraturan daerah yang mengatur terkait pendistribusian, pembagian, kualifikasi, pendataan segala macam. Ini yang kita coba arahkan ke sana,” jelasnya.

“Kemungkinan nya payung hukumnya mengarah kita buat peraturan daerah kaitan kita buat aturan daerahnya, siapa yang mendapat, segala macam lah, sehingga DPRD dan pemerintah berperan disitu,” tambah Turidi.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang menyatakan, pihaknya akan terus mendorong pembentukan pansus bansos tersebut. Nantinya dengan Dibentuknya pansus bansos itu DPRD dapat melakukan pengawasan penanganan dan penyaluran bansos yang dilakukan oleh petugas pendamping PKH, TKSK dan PSM.

**Baca juga: 15 Sekolah di Kota Tangerang Tutup Sementara

Selain itu, DPRD dapat mengetahui data-data keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan dari pemerintah tersebut.

“Kita harus dorong itu tetap dibuat. Supaya kita dapat melakukan pengawasan salah satu tugas pokok anggota dewan,” tukas Anggiat politisi dari Partai Nasdem. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email