Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mempersilahkan jajarannya untuk ajukan cuti libur perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Tentunya dalam pengajuan cuti dilaporkan kepada setiap pimpinannya masing-masing.
“Dengan catatan tidak menggunakan mobil dinas,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, ada dua pertimbangan mendasar kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk transportasi mudik lebaran. Pertama adalah sesuai instruksi dalam surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi.
**Baca Juga: Kondisi Jalur Mudik Lebaran di Jalan Raya Serang Balaraja Berlubang
Benyamin bilang, kedua demi menjaga keamanan bersama. “Jadi aset negara, ini kan acara pribadi, keluarga. Jadi silahkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegas Benyamin.
Ia telah perintahkan inspektorat Pemerintah Kota Tangsel kepada untuk melakukan pantauan terhadap kendaraan dinas selama musim mudik lebaran.
“Dan kepala OPD masing-masing melakukan pelaporan pascalibur perayaan lebaran,” ujar Benyamin.
“Saya yakin bisalah temen-temen mau pake kendaraan pribadi atau nyewa,” tambahnya.(yud)