oleh

Tersangka Penipuan, Oknum ASN Pemkot Tangsel Ditahan Terancam Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya yang terjerat pidana umum. Oom Marliana, 41 tahun, oknum aparatur sipil negara kini ditahan di penjara atas kasus dugaan penipuan.

“Karena ini kasus pidana. Kecuali perdata itu diusahakan,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Benyamin menyatakan, pertama dirinya minta yang bersangkutan ikuti proses hukum. Soal pembuktiannya nanti di pengadilan.

Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan ia sudah menugaskan BKPSDM untuk minta surat resminya dari kepolisian.

“Nanti akan diberhentikan sementara dulu. Sampai nanti putusan pengadilan inkrah baru diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Benyamin.

Menurutnya, pesan kepada seluruh ASN di Pemkot Tangsel khususnya pengelola anggaran daerah sudah sering disampaikan untuk selalu patuhi aturan hukum yang berlaku. Jika melanggar konsekuensi hukum akan keras.

“Dan saya tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi sesuai kapasitas kesalahannya,” ujar Benyamin.

**Baca Juga: ASN Pemkot Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Ditahan

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad, kepada kabar6.com menyebutkan bahwa selama ini Oom Marliana jarang masuk kantor.

Diketahui, saat laporan kasus dugaan penipuan terjadi Oom bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Ia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang diberikan surat perintah kerja (SPK) palsu oleh tersangka.

Pengusaha itu dijanjikan proyek pengadaan baran untuk program bantuan sosial dan mengaku telah menyetorkan uang Rp 1 miliar lebih.

Merasa ditipu pengusaha itu akhirnya melaporkan Oom ke Mapolres Metro Kota Tangerang. Terhitung mulai Rabu, 12 April 2023 kemarin wanita itu ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email