oleh

Larangan Pemasangan APK di Jalur Protokol Pandeglang Dievaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Pandeglang mengelar Evaluasi Kampanye Pilihan Legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan kegiatan kampanye pada pemilu mendatang.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menjelaskan, salah satu usulan dari peserta mengenai larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalur protokol yang dinilai terlalu panjang dan dimintai untuk ditinjau kembali.

“Banyak tempat strategis yang bisa dijadikan tempat favorit (untuk dipasang APK) yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu juga perlu dikurangi bagi jalur yang dilarang untuk dipasangi alat APK,” kata Suja’i, Senin (29/7/2019).

Selain itu kembali muncul usulan APK seperti Baliho, Spanduk termasuk Kampanye di Media massa pada Pilkada 2020 mendatang tidak difasilitasi oleh KPU dan serahkan kembali kepada peserta pemilu.

Dalam evaluasi tersebut juga membahas soal ukuran APK supaya tidak terlalu besar dan adanya penambahan jumlah APK mengingat luas wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Tetapi hal-hal seperti ini kami hanya bisa mencatat dan disampaikan ke KPU Ri melalui KPU provinsi karena kami hanya melaksanakan regulasi yang ada,” ujarnya.

**Baca juga: Sabu 5,2 Kg Dalam Tangki Bensin Diamankan BNNP Banten.

Sementara, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi berpandangan larangan pemasangan APK di jalur protokol yang dimulai dari Tugu Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung dinilai terlalu jauh.

Padahal banyak tempat strategis untuk dipasangi APK. Ditambah lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga terlalu panjang.

“Sehingga ruang strategis yang harusnya dipakai untuk APK ini malah ada aturan yang tidak membolehkan, sehingga ini dievaluasi. Kami pun menanggapi memang ini terlalu panjang. Kedepan karena kita bakal menghadapi Pilkada jangan terlalu panjang seperti Pileg kemarin atau dari Jalur Altama (Tigu Karang Tanjung) sampai Alun-alun,” terangnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email