oleh

Kronologi Pengeroyokan, Satu Tersangka Sudah Tidak Sekolah di Binus School Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan kasus pengeroyokan pelajar Binus School yang dilakukan seniornya terjadi dua kali. Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kekerasan terhadap anak korban laki-laki 17 tahun dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Ia jelaskan, pada 2 Februari 2024 lalu para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan dengan cara menjambak rambut, memukul serta menendang korban. Bahkan ada satu anak yang berkonflik dengan hukum menyuruh lepaskan celana korban.

Alvino ceritakan, pada 12 Februari 2024 korban menceritakan kepada saudaranya atas kejadian yang dialaminya. Selang sehari, enam orang pelajar senior Binus School yang mengetahui korban melapor marah.

Keenam senior itu kembali melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban. Pelaku memukul, menendang dan menyundutkan korek api yang sudah dipanaskan. “(tersangka) satu sudah tidak bersekolah. Tiga masih,” terang Alvino.

Keempat orang tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

**Baca Juga: Kasus di Binus School, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik dengan Hukum

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Satu orang anak saksi dijerat tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Begitu pula dengan pertanyaan awalnya kejadian anak korban mendatangi kumpulan pelaku atau sebaliknya.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Oke akan melihat proses yang berjalan,” singkatnya menutup sesi gelar perkara.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Santer beredar informasi anak korban dan para tersangka maupun anak pelaku yang berkonflik dengan hukum dari kalangan strata sosial kelas atas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email