Ferry mengemukakan, Wahidin sudah mengisi dan menandatangani Form BB5 KPU yang menyatakan dirinya bersedia berhenti sebagai kepala daerah.
“Form itu tidak dapat ditarik kembali, untuk itu sebagai konsekuensinya Wahidin harus mundur sebagai Walikota Tangerang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2013).
Ia mengakui, Wahidin memang telah mengajukan pengunduran dirinya dari DCT pada Pemilihan Umum 2014. “Namun partainya enggan mengurus permintaannya dan KPU tidak dapat mencoret namanya dari DCT secara sepihak,” terangnya.(bbs/yps)