Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, Sabtu (15/3/2014). “Kami akan fasilitasi warga yang belum mendapatkan kartu undangan memilih tersebut,” ujar sanusi.
Menurut Sanusi, warga belum mendapatkan kartu C5 bisa melapor diri ke pihak KPPS dengan persyaratan harus membawa formulir A5 dari daerah asal.
“Untuk mendapatkan formulir C5 di kota Tangerang, maka warga pendatang harus melaporkan dirinya 10 hari sebelum pencoblosan disertai dengan membawa formulir A5 dari daerah asal,” ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap serta belum mendapatkan formulir C5, diwajibkan untuk melaporkan diri ke petugas PPS yang disertai alat bukti KTP. **Baca juga: Puluhan warga Kampung Cacing Terancam Tidak Ikut Pileg.
“Untuk warga pribumi asal memiliki KTP yang sah dan masih berlaku cukup melaporkan Ke PPS,” terangnya.(Ali/Rani)