oleh

KPU Lebak Terima Aduan terkait Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerima aduan terkait calon legislatif (caleg) yang namanya sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, hingga sore ini, hanya ada satu laporan yang masuk ke KPU secara online.

“Dari mulai ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon dibuka, kami hanya menerima satu aduan,” kata Ni’matullah kepada Kabar6.com, Senin (28/8/2023).

Namun ditujukan kepada caleg dari partai politik mana aduan tersebut, Ni’matullah tidak bisa menyampaikan. KPU juga belum tahu terkait soal apa aduan tersebut.

**Baca Juga: Motif Penculikan di Tangsel, Oknum Paspampres Ingin Peras Penjaga Toko Obat Ilegal

“Kami belum tahu karena kan belum selesai waktu nya, besok baru akan dicek apa masukan dan tanggapannya,” ujar Ni’matullah.

Aduan yang masuk KPU selanjutnya akan disampaikan kepada parpol di mana caleg tersebut bernaung. Parpol harus mengklarifikasi kepada calon bersangkutan dan hasilnya wajib disampaikan kembali ke KPU.

“Hasil klarifikasinya wajib oleh partai disampaikan ke kami, karena kalau tidak calon tersebut bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email