Â
Rekening dana kampanye itu wajib dimiliki dan diserahkan pasangan calon Walikota kepada pihak KPU, untuk mengetahui jumlah besaran dana kampanye yang dimiliki dan dikeluarkan peserta Pilkada.
Â
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPU No 7 tahun 2014, tentang kewajiban setiap pasangan calon memiliki rekening tersebut, untuk diserahkan kepada pihak KPU.
Â
Sebelumnya, pada pendaftaran bakal calon (Balon) pasangan Iman-Edi, dinyatakan belum melengkapi persyaratan, lantaran belum menyerahkan copy rekening khusus dana kampanye.
Â
Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah, mengatakan aturan dimaksud diberlakukan guna mempermudah pihak penyelenggara khususnya peserta, dalam menampung masukan, maupun bukti pencatatan pengeluaran dana kampanye para calon.
Â
“Setiap calon wajib memiliki rekening dana kampanyenya untuk menampung pemasukan dan pengeluaran anggaran kampanye. Karena, dana kampanye pasangan calon dibatasi,” ujarnya. ** Baca juga: Aktivis Muda di Tangerang Dukung LSM Laporkan Apartemen Ayodhya
Â
Seperti diketahui, pada Pilkada tahun ini, pencetakan atribut kampanye sebagian dibiayai oleh pihak KPU. Namun, setiap peserta Pilkada juga diberikan hak untuk membuat atribut kampanyenya, namun jumlahnya dibatasi.(sus)