oleh

KPU Kabupaten Tangerang Catat Ada 1.080 Disabilitas Masuk Dalam DPT

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu minggu menjelan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 1.080 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari jumlah tersebut, terdapat 202 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dapat memberikan hak suaranya pada 17 April mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin menjelaskan, ODGJ yang mendapatkan haknya pada Pemilu 2019 ini adalah mereka yang mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menanganinya bahwa pada hari H Pemilu, ODGJ dikatakan dalam kondisi sehat.

“Kriteria disabilitas itu juga banyak ada tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, tuna netra, tuna grahita dan termasuk ODGJ,” jelasnya, Kamis (11/4/2019).

Ali menambahkan, jika hingga hari H yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menanganinya, maka pihak KPU Kabupaten Tangerang tidak dapat memasukkan orang tersebut ke dalam daftar DPT.

“Kami wajib hukumnya untuk menjaga hak warga negara, kan kita tidak tahu yang bersangkutan itu sembuh atau tidaknya dari surat keterangan dokter,” ujarnya.**Baca juga: Menangkan PTUN, PD Pasar Kerta Raharja Pertahankan Aset Negara.

Diketahui, dari 1.080 daftar pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Tangerang dibagi menjadi lima bagian yakni 349 orang tuna daksa, 217 tuna netra, 196 tuna rungu / wicara, 116 tuna grahita dan disabilitas lainnya atau ODGJ sebanyak 202 orang.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email