oleh

KPK Sita Aset Mata Uang Asing Milik Wawan dari Korupsi Alkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyita aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp 58 miliar. Aset milik suami dari mantan wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu terkait korupsi alat kesehatan APBD 2012.

“Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kabar6.com, Rabu (9/3/2022).

**Berita Terkait: KPK Sita Rp 58 Miliar Aset Wawan Terkait Korupsi Alkes Tangsel

Aset milik Wawan yang disita KPK semuanya dalam bentuk pecahan mata uang asing. Ali merinci antara lain:

1. Rp 36.566.796.607,32 (Tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh koma tiga puluh dua Rupiah).

2. USD 4.120 (Empat ribu seratus dua Puluh Dolar Amerika).

3. SGD 1.656 (Seribu enam ratus lima puluh enam Dolar Singapura).

4 GBP 3.780 (Tiga ribu tujuh ratus delapan puluh Poundsterling Britania Raya).

5. AUD 10 (Sepuluh Dolar Australia).

“Untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud,” terang Ali Fikri.

Kasus skandal kejahatan yang menjerat Wawan sebagai otak korupsi Alkes yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Tangsel bersumber dari APBD murni dan perubahan Tahun Anggaran 2012.

Akibat korupsi tersebut Wawan merugikan negara mencapai Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar. Ia divonis lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana enam bulan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email