oleh

Belajar dari Kasus Pungli di KPK, Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren

image_pdfimage_print

Kabar6-Akademisi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyoroti kasus korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, kasus ini sangat memalukan bagi KPK. “Kasus Pungli yang terjadi di Rutan KPK sangat memalukan. Ini mempertontonkan Manajemen Control System (MCS) KPK yang sangat lemah. Kok bisa kasus korupsi terjadi di tubuh KPK. Ini sangat memalukan”, tegas Muhammad Aras Prabowo dikutip Minggu(24/3/2024)

Kejadian ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana kemampuan KPK melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi di Indonesia. Sedangkan di internal sendiri digerogoti kasus korupsi.

**Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan, Ini Kata Sri Mulyani

“Ini harus menjadi perhatian KPK untuk penguatan etika melalui pendidikan etika”, ungkap Akademisi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

Menurut Aras, salah satu pendidikan etika selain penguatan nilai-nilai nasionalisme adalah pendidikan etika berbasis pesantren. KPK secara berkala harus melakukan penguatan etika Sember Daya Manusia (SDM) di internal KPK secara berkala. Selain itu, perlu penguatan MSC dan pemberian sanksi keras bagi pegawai yang melakukan tindakan koruptif.

Para tersangka, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.(red)

Print Friendly, PDF & Email