Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek kantor usaha dagang Surya Agung Perdana di Ruko Gplden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Hasilnya diringkus enam orang pelaku yang berkomplot melakukan penipuan bermodus kupon undian.
Keenam pelaku penipuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SS, GK, RF, ES, M dan MS. Mereka menjabat dan berperan saling berbeda.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sudah bayar empat juta rupiah tapi hanya mendapat penyaring air,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho di kantornya, Kamis (28/3/2019).
Ia jelaskan, korban pelapor atas nama Ervina, warga Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Ibu rumah tangga itu sempat tergiur oleh kupon undian berhadiah uang tunai, motor, mobil dan logam mulia.
Alexander bilang, korban pelapor yang mendapat kupon undian sempat bertemu dengan seorang tersangka GK. Ervina diminta terlebih dulu menyetorkan uang sebanyak Rp 13.999.000 untuk mendapakan kupon undian berhologram.
Kemudian untuk meyakinkan korban GK menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp20 juta apabila kuponnya kososng, sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan.
“Setelah menyetorkan duit korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, pas dibuka ternyata korban mendapatakan air purifier,” terang Alex.**Baca Juga: Manjakan Nasabah, Bank Banten Luncurkan Program Tabungan Arisan Lebih.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tambah Alex.(yud)