oleh

7.991 Surat Suara di Kabupaten Tangerang Rusak

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah dua pekan melakukan penyortiran surat suara yang masuk ke KPU Kabupaten Tangerang, terdata sebanyak 7.991 surat suara rusak dan tidak dapat digunakan saat Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin pun meminta KPU RI untuk segera mengirimkan surat suara baru untuk memenuhi kuota di masing-masing TPS di Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 7.991 surat suara yang rusak. Dari temuan ini, maka kami meminta agar KPU RI segera melakukan pengiriman surat suara baru,” ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (28/3/2019).

Ia menerangkan, kerusakan kebanyakan terjadi seperti warna yang pudar, tinta berceceran, hingga beberapa bagian terlihat robek.

“Permintaan kami ini sudah sesuai dengan aturan pemilihan umum. Kami harap secepatnya dapat dikirim,” ujar Ali.

Menurutnya, pengiriman surat suara yang baru karena adanya kerusakan itu termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017.**Baca Juga: Ketipu Kupon Undian, Setor Rp14 Juta Dapat Penyaring Air.

Dari data surat suara rusak yang didapatkan terinci sebanyak 1.200 surat suara calon Presiden dan wakilnya, 803 surat suara DPD RI, 938 surat suara DPR RI, 2.129 surat suara DPRD Banten, terakhir 1.649 surat suara DPRD Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang merupakan terbanyak se-Banten dengan jumlah 2.119.467 jiwa dan terdapat 9.010 Tempat Pemungutan Suara (TPS).(vee)

Print Friendly, PDF & Email