oleh

Kericuhan di Pasar Kutabumi, Pengamat: Polisi Bisa Bekerja atas Kesepakatan Bersama

image_pdfimage_print

Kabar6-Peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali terjadi pada saat pemasangan plang pengumuman revitalisasi, Selasa, (24/10/2023) malam.

Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, aparat gabungan dan pihak kepolisian seharusnya tidak mengedepankan kekerasan. Terlebih, segala aksi yang mengandung kekerasan justru memancing permasalahan semakin merumit.

Dalam hal ini, praktek kekerasan oknum aparat sebaiknya dihindari, agar mencegah resistensi publik yang meluas sehingga nantinya, akan berdampak kontra produktif untuk tujuan revitalisasi.

“Maka dari itu dengan kata lain polisi juga berada pada pembelaan masyarakat dan kepentingan pemerintah,” ujar Riko kepada kabar6.com saat dihubungi, pada Rabu (25/10/2023).

Ia menyatakan, permasalahan revitalisasi Pasar Kutabumi, maka pemerinatah seharusnya mendepankan dialog intensif dan berkelanjutan agar secara terbuka bisa dicatatkan sebagai kesepakatan bersama.

Lanjutnya, mengenai hal ini camat, lurah, BUMD, perwakilan pedagang, tokoh masyakarat dan DPRD menjadi satu untuk bersama mengawasi seluruh kegiatan tersebut.

“Kesepakatan telah dituliskan, perlu dijunjung tinggi dan dihormati semua pihak. Aparat polisi menjadi pihak yang menjaga dan mencegah tidak adanya pelanggaran atas kesepakatan. Jadi saran saya adalah aparat keamanan bisa bekerja atas kesepakatan yang telah diputuskan dalam dialog antara pengelola pasar/BUMD dan pedagang agar permasalahan ini tidak rumit jadinya,” pungkasnya.

**Baca Juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Oknum Aparat Saat Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi

Diberitakan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, proses pemasangan plang pemberitahuan mendapat perlawanan dan gangguan dari sekelompok massa pedagang yang tidak menginginkan program revitalisasi. Tujuan pemasangan plang itu untuk pemberitahuan dimulainya program revitalisasi Pasar Kutabumi.

Ia menyatakan, meskipun aksi mereka tidak mengantongi ijin hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas, petugas tetap berupaya melakukan pendekatan dengan humanis dan edukasi kepada masyarakat yang membendung.

“Tapi massa tetap memenuhi jalan, melawan petugas dan mengganggu arus lalu lintas, maka kita terpaksa menurunkan satu unit mobil water cannon untuk mendorong massa,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setiyono.

Sigit menyatakan, sampai saat ini massa telah dapat dikendalikan sehingga proses pemasangan plang dapat berjalan dan selesai dengan situasi kondusif.

“Kondisi di lokasi telah kembali normal. Beberapa petugas menjaga situasi di sekitar lokasi,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email