oleh

Kejati Banten Tahan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa bekas Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabean Cukai I berinisial QAB. Pejabat di kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekano – Hatta itu disangkakan atas kasus pemerasan.

“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliani lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

“Adapun alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” terang Darma.

Tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca juga: Kejati Banten Sita Uang Senilai Rp1,1 M dan 1 Koper Dokumen

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Tindak pidana penjara 5 tahun lebih,” ujarnya. Darma bilang, tersangka QAB sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan salah satu perusahaan kargo di Bandara Soetta yang mengaku telah diperas. Modusnya adalah menitipkan harga setiap barang kiriman dari luar negeri.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email