oleh

Garap Proyek PLTU 9 dan 10 Jawa, Hutama Karya Gandeng Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Hutama Karya gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 Jawa di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pemilik proyek pembangkit listrik terakhir di Indonesia itu adalah PT Indosurya cucu PLN dengan total proyek sebesar 27 triliun. Hutama Karya sendiri mengelola proyek senilai 4 triliun. PLTU itu sendiri ditargetkan rampung di tahun 2025.

Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten di bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan proyek tersebut lebih teratur dan tata kelolanya berjalan dengan baik.

“Dalam proses proses kontraktual dengan pihak-pihak pemberi kerja kemudian juga dengan pihak partner KSO dan juga pihak vendor-vendor untuk dapat dikawal dan prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar,” kata Gunadi di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).

Gunadi memastikan sejauh ini pelaksanaan proyek yang baru mencapai 70 persen itu berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, hanya saja, untuk menghindari persoalan hukum sehingga perlu menggandeng Kejati Banten.

**Baca Juga: 46 Desa Binaan, Bukti Nyata Kepedulian Imigrasi Tangerang Akan Bahaya TPPO

“Sehingga menghindari dari persoalan-persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan bisnisnya,” terangnya.

Sementara Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, Kerjasama tersebut dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.

Menurutnya, bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai good corporate governance,” tandasnya Didik.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email