oleh

Kejati Banten Ungkap Perkembangan Kasus Pasutri Bobol Bank BRI Rp5,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan perkembangan kasus pasangan suami-istri (pasutri) Febrina Retno dan Hade bobol Bank BRI senilai Rp 5,1 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masuk tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara ke penuntut umum.

“Di agendakan penyerahan berkas perkara masuk tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum,” kata Rangga, Senin (20/11/2023).

Dalam kasus ini, Kejati Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli di antaranya, ahli hukum pidana, ahli hukum negara dan dan auditor internal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Total saksi 22 orang dan tiga ahli saksi ahli,” ujar Rangga.

Rangga mengatakan, setelah kasus ini dilimpahkan tak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru, tergantung dari perkembangan setelah penuntut umum melakukan penelitian berkas perkaranya.

“Karena ini akan dilimpahkan ke tahap penelitian penuntut umum, kita gak tahu penelitian ya seperti apa, bisa saja (ada tersangka baru) dalam penelitian ada perkembangan tergantung jaksa penelitinya,”tandasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami-istri atas dugaan kasus kartu kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD). Pasangan suami-istri itu Febrina Retno dan Hade, keduanya ditangkap di wilayah Cinere di tempat persembunyiannya.

**Baca Juga: Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Dalam melancarkan aksinya mereka membuka rekening prioritas senilai Rp500 juta di bank plat merah itu dengan menggunakan identitas palsu. Tak tanggung-tanggung sepanjang 2020 hingga 2021 mereka menggunakan sebanyak 41 KTP palsu.

Aksi tersebut berjalan mulus mengingat istrinya bekerja di bank tersebut dan menjabat sebagai Priority banking officer (PBO).

“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu yang buka rekening Rp500 juta, diisi misalnya dia bikin (rekening) bukan atas nama dia (HS red),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di jalan Raya Pandeglang, Curug, Kota Serang, Kamis (26/10/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email