oleh

Kejaksaan Agung Tunggu “Nyanyian Merdu” Dadang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI melihat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam dimensi hukum berbeda diantara enam orang tersangka lainnya.

Tim penyidik Kejagung lebih dulu menetapkan Dadang sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

“Sebab dia yang punya peranan penting dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana kepada kabar6.com lewat sambungan selular, Rabu (1/10/2014).

Langkah hukum tersebut diantaranya, langsung menahan Kepala Dinas Kesehatan Dadang, yang dianggap sebagai tokoh sentral. Tony tak menampik bila indikasi jumlah tersangka penyelewengan dana pengadaan lahan dan bangunan gedung Puskesmas di Kota Tangsel akan bertambah.

Nantinya, lewat “nyanyian merdu” Dadang, penyidik terus mendalami peranan masing-masing tersangka dan pihak lain yang terinidikasi ikut terlibat. Sebab Dadang dianggap paling mengetahui alur tender pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan lembaganya.

“Makanya secara normatif penahanan terhadap D (Dadang) mesti segera kami lakukan,” tegas Tony.
Tentunya, sikap tegas ini didasari oleh banyak pertimbangan. Aparat Korps Adhyaksa di Gedung Bundar khawatir Dadang akan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti. “Juga untuk mempermudah proses penyidikan,” tambah Tony.

Menurut Tony, pihaknya telah melaksanakan top manajemen dalam penanganan kasus yang merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011-2012. **Baca juga: Pemkot Tangsel Audisi Pengganti Dadang.

Tim penyidik menyangka Dadang telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sampai 20 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email