oleh

Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Milliar dalam Kasus TPPU PT Duta Palma

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, kata Harli tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar, SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.

**Baca Juga:Wanita DPO Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejagung

Selain itu, ujar Harli, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

“Dari hasil penggeladahan, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian: Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar. JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiah Rp212 juta.USD 700 ribu atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar,”tandas Harli.

Dari kedua penggeledahan dimaksud, tim penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. “Uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,”tutup Harli (red)

Print Friendly, PDF & Email